Ngak Masuk Akal, Ternyata Ini Alasan Virgoun Nyabu Lagi
"Saudara BH mengonsumsi narkoba jenis tembakau sintetis untuk bisa tidur dengan nyaman," jelas Syahduddi.
Saat ini, ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika, yang mengatur bahwa penyalahguna narkotika golongan I untuk diri sendiri dapat dipidana penjara maksimal 4 tahun.
Polisi juga mengungkap bahwa Virgoun pernah menggunakan sabu pada tahun 2012 dan sempat berhenti sebelum akhirnya kembali menggunakannya tahun ini dengan alasan untuk menurunkan berat badan.
"VTP (Virgoun) mengakui pernah mengkonsumsi narkotika pada tahun 2012, namun sempat berhenti dan baru mengkonsumsi tahun ini hingga diamankan oleh petugas," ungkap Syahduddi.
Wanita PA yang ditangkap bersama Virgoun juga diketahui baru pertama kali menggunakan sabu. "Saudari PA baru pertama kali mengonsumsi narkotika jenis sabu bersama VTP," ujarnya.
Kedekatan mereka terlihat saat penangkapan, di mana baik VTP dan PA berada dalam satu kos-kosan.
Polisi menyampaikan bahwa Virgoun bersama PA dan BH akan menjalani rehabilitasi selama 3 bulan berdasarkan hasil asesmen dari BNNP DKI Jakarta.
"Hasil gelar perkara menunjukkan bahwa 3 tersangka diajukan proses asesmen ke tim asesmen terpadu BNNP DKI Jakarta, yang telah mengirimkan hasilnya bahwa ketiga tersangka akan direhabilitasi selama 3 bulan di RSKO Jakarta," ujar Syahduddi.
Keputusan rehabilitasi ini berdasarkan rekomendasi BNNP DKI Jakarta karena ketiga tersangka dikategorikan sebagai korban penyalahgunaan narkoba.
"Dari pendalaman yang dilakukan penyidik, ketiga tersangka ini dikategorikan sebagai korban penyalahgunaan narkotika karena tidak ditemukan jaringan peredaran narkoba dari aspek barang bukti dan pendalaman terhadap yang bersangkutan," jelasnya.
Update Terbaru
Once Upon a Katamari Hadir di Switch 2 dengan DLC Rolling Live Highlights 8 Oktober
Kamis / 16-07-2026, 00:16 WIB
Prime Video Rilis Serial Aksi Komedi Ride Or Die
Kamis / 16-07-2026, 00:15 WIB
Argentina vs Inggris di Semifinal Piala Dunia 2026: Messi Hadapi Tantangan Baru
Kamis / 16-07-2026, 00:15 WIB
Dua Kepala Sekolah Charter di Lake County Ditangkap karena DUI di Clermont
Kamis / 16-07-2026, 00:15 WIB
Donald Trump Dukung Mike Lindell di Pilgub Minnesota
Kamis / 16-07-2026, 00:15 WIB
Pengadilan Jerman Perintahkan FIFA Hentikan Penjualan Tiket Piala Dunia yang Manipulatif
Kamis / 16-07-2026, 00:14 WIB
Inggris vs Argentina: Rivalitas Piala Dunia Terbesar Capai Puncak
Kamis / 16-07-2026, 00:14 WIB
Ilhan Omar Dorong AS Bergabung dengan Mahkamah Pidana Internasional
Kamis / 16-07-2026, 00:14 WIB
Panduan Hukum Perlindungan Hak Pekerja di Indonesia
Kamis / 16-07-2026, 00:14 WIB
Panduan Membeli Motor Listrik untuk Pemula di Tahun 2026
Kamis / 16-07-2026, 00:14 WIB
Indonesia dan Wilayah Kirov Rusia Jajaki MoU Industri di INNOPROM 2026
Kamis / 16-07-2026, 00:10 WIB
Danantara Teken MoU dengan 4 BUMN untuk Perkuat Hilirisasi Mineral
Kamis / 16-07-2026, 00:10 WIB
Indonesia dan Singapura Perkuat Kerja Sama Pertahanan dengan Forum Alumni Baru
Kamis / 16-07-2026, 00:10 WIB
Kenaikan Suku Bunga Tarik Arus Modal Asing ke Indonesia
Kamis / 16-07-2026, 00:08 WIB







