Ormas Keagamaan Bisa Kelola IUP Tambang, Ini Daftar Lengkap Ormas Keagamaan di Indonesia

Organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan kini mendapatkan alokasi Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) dari pemerintah. Bahkan, WIUPK yang disediakan bersifat prioritas.

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. PP 25/2024 ini ditetapkan dan diberlakukan oleh Presiden Joko Widodo pada 30 Mei 2024.

Aturan khusus WIUPK secara prioritas untuk ormas keagamaan tercantum dalam Pasal 83A PP 25/2024. Pasal tersebut menyatakan bahwa WIUPK yang diberikan kepada ormas keagamaan merupakan wilayah eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B).

Ayat 1 Pasal itu juga menegaskan alasan ditawarkannya WIUPK secara prioritas kepada badan usaha ormas keagamaan adalah untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat.

IUPK dan/atau kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan pada badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak dapat dipindahtangankan dan/atau dialihkan tanpa persetujuan Menteri.

Kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan dalam badan usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali. Selain itu, juga disebutkan bahwa badan usaha ormas keagamaan tersebut dilarang bekerjasama dengan pemegang PKP2B sebelumnya dan/atau afiliasinya.

Penawaran WIUPK kepada badan usaha ormas keagamaan ini berlaku selama 5 tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diberlakukan.

Lantas, ormas apa saja yang akan mendapatkan WIUPK tersebut?

Seperti diketahui, Indonesia memiliki 6 agama resmi yang diakui secara hukum oleh negara, yaitu Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu, dan masing-masing agama tersebut memiliki ormas.

Berikut adalah daftar ormas keagamaan yang dikutip CNBC Indonesia dari berbagai sumber, termasuk situs Kementerian Agama RI: