Ormas Keagamaan Bisa Kelola IUP Tambang, Ini Daftar Lengkap Ormas Keagamaan di Indonesia
Ormas Keagamaan Bisa Kelola IUP Tambang, Ini Daftar Lengkap Ormas Keagamaan di Indonesia
Organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan kini mendapatkan alokasi Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) dari pemerintah. Bahkan, WIUPK yang disediakan bersifat prioritas.
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. PP 25/2024 ini ditetapkan dan diberlakukan oleh Presiden Joko Widodo pada 30 Mei 2024.
Aturan khusus WIUPK secara prioritas untuk ormas keagamaan tercantum dalam Pasal 83A PP 25/2024. Pasal tersebut menyatakan bahwa WIUPK yang diberikan kepada ormas keagamaan merupakan wilayah eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B).
Ayat 1 Pasal itu juga menegaskan alasan ditawarkannya WIUPK secara prioritas kepada badan usaha ormas keagamaan adalah untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat.
IUPK dan/atau kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan pada badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak dapat dipindahtangankan dan/atau dialihkan tanpa persetujuan Menteri.
Kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan dalam badan usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali. Selain itu, juga disebutkan bahwa badan usaha ormas keagamaan tersebut dilarang bekerjasama dengan pemegang PKP2B sebelumnya dan/atau afiliasinya.
Penawaran WIUPK kepada badan usaha ormas keagamaan ini berlaku selama 5 tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diberlakukan.
Lantas, ormas apa saja yang akan mendapatkan WIUPK tersebut?
Seperti diketahui, Indonesia memiliki 6 agama resmi yang diakui secara hukum oleh negara, yaitu Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu, dan masing-masing agama tersebut memiliki ormas.
Berikut adalah daftar ormas keagamaan yang dikutip CNBC Indonesia dari berbagai sumber, termasuk situs Kementerian Agama RI:
Update Terbaru
Christian Horner Jajaki Peluang Pimpin BYD ke Formula 1
Senin / 25-05-2026, 13:28 WIB
Penjualan Aki Varta di Indonesia Melonjak Hampir Dua Kali Lipat
Senin / 25-05-2026, 13:28 WIB
Insta360 Luna Ultra Bocor di Jerman, Bawa Sensor 1 Inci Leica dan Video 8K
Senin / 25-05-2026, 13:28 WIB
Jadwal Mega Bollywood Paling Yahud 26 – 31 Mei 2026
Senin / 25-05-2026, 13:24 WIB
Khutbah Jumat 29 Mei 2026 tentang Silaturahim dan Keberkahan Hidup
Senin / 25-05-2026, 13:20 WIB
Fans Arsenal Padati CFD Jakarta Rayakan Juara Liga Inggris
Senin / 25-05-2026, 13:18 WIB
Apple Uji Desain iPhone XX dengan Layar Melengkung Empat Sisi
Senin / 25-05-2026, 13:18 WIB
TAMAT Euphoria Season 3 Episode 8 Sub Indo serta Link dan Spoiler: Rue Tau Siapa Pembunuh Angel
Senin / 25-05-2026, 13:16 WIB
Britney Spears Akui Bersalah Mengemudi dalam Kondisi Mabuk
Senin / 25-05-2026, 13:13 WIB
Toyota Avanza Bekas 2010 Dilelang Mulai Rp 51,26 Juta
Senin / 25-05-2026, 13:08 WIB
Acer Indonesia Fokus pada Laptop Bisnis TravelMate Berbasis AI
Senin / 25-05-2026, 13:08 WIB
Daftar Dominasi Rating di Sinetron Prime Time per Senin, 25 Mei 2026 Belum Tergeser Platform Streaming
Senin / 25-05-2026, 13:02 WIB






