Sempat Viral Banyak Dicoblos Karena Fotonya yang Cantik, Bawaslu Putuskan Kondang Ayu Melanggar Pencalonan DPD RI
Bawaslu Jawa Timur menggelar sidang terkait laporan pelanggaran administrasi calon DPD RI, Kondang Kusumaning Ayu. Hasil sidang tersebut memutuskan bahwa Kondang melanggar aturan pencalonan DPD RI.
"Pelapor adalah pemantau pemilu bernama Jadi. Dia melaporkan calon DPD RI, Kondang Kusumaning Ayu, dengan alasan bahwa Kondang tidak memenuhi syarat untuk maju sebagai calon DPD, seharusnya pada tahapan pencalonan," ujar Komisioner Bawaslu Jatim, Rusmifahrizal Rustam, saat dihubungi media, Senin (20/5/2024).
Rusmifahrizal menyatakan bahwa dalam sidang Bawaslu Jatim, Kondang dinyatakan melanggar PKPU Pasal 180 Huruf K.
"Karena Kondang masih berstatus sebagai staf atau tenaga ahli (TA) di lembaga negara bernama DPD. Jika ingin mencalonkan diri, yang bersangkutan harus mengundurkan diri," jelasnya.
"Baik itu caleg DPRD kabupaten/kota, provinsi, DPR RI, maupun calon DPD, semuanya harus mengundurkan diri dari pekerjaan sebagai staf ahli atau tenaga ahli yang bekerja di instansi atau lembaga yang sumber dananya dari APBD," tambahnya.
Rusmifahrizal menyebutkan bahwa sampai awal Mei 2024, Kondang masih berstatus sebagai tenaga ahli dari Anggota DPD RI asal Jatim, Evi Zainal Abidin.
"Kondang berstatus sebagai TA atau staf Evi Zainal Abidin. Ini dikuatkan oleh keterangan Sekjen DPD RI yang dihadirkan saat sidang pelanggaran administratif di Bawaslu Jatim," jelasnya.
"Kassubag hukum dari DPD RI menyatakan bahwa Kondang masih menjabat sebagai staf Evi, salah satu anggota DPD perwakilan Jatim, dan dia masih menerima gaji sampai Mei 2024," tambahnya.
Rusmifahrizal menyatakan sidang Bawaslu memutuskan bahwa Kondang tidak sah sebagai calon DPD RI dan meminta KPU Jatim untuk menindaklanjuti hal tersebut.
"Dalam fakta-fakta persidangan, saudara Kondang terbukti melanggar pasal tersebut. Belum ada surat pengunduran diri dari yang bersangkutan dan terbukti sah masih bekerja di Sekretariat Jenderal DPD RI," jelasnya.
Update Terbaru
Jadwal Mega Bollywood Paling Yahud 16 – 21 Juni 2026
Senin / 15-06-2026, 04:00 WIB
Jadwal Bioskop Trans TV 16 – 21 Juni 2026
Senin / 15-06-2026, 04:00 WIB
Manchester City Jajaki Peluang Rekrut Sandro Tonali dari Newcastle
Senin / 15-06-2026, 03:53 WIB
Suporter UD Almeria Kawal Tim dalam Laga Tandang ke Malaga
Senin / 15-06-2026, 03:32 WIB
Inter Milan Incar Marco Palestra untuk Gantikan Denzel Dumfries
Senin / 15-06-2026, 03:32 WIB
Liverpool Patok Harga Cody Gakpo Rp 70 Juta Euro, Belum Ada Niat Jual
Senin / 15-06-2026, 03:32 WIB
Aplikasi Game Penghasil Uang Marak Diunduh Jutaan Pengguna per Juni 2026
Senin / 15-06-2026, 03:32 WIB
Kapasitas Memori HP 256 GB Mulai Terasa Sempit di Tahun 2026
Senin / 15-06-2026, 03:29 WIB
3 Fakta Menarik Kiandra Ramadhipa Finis Pertama di Moto3 Estoril
Senin / 15-06-2026, 03:29 WIB
Aldi Satya Mahendra Raih Podium Ketiga di WorldSSP San Marino
Senin / 15-06-2026, 03:29 WIB
IHSG Awal Pekan Diproyeksi Bergerak di Rentang 5.900-6.220
Senin / 15-06-2026, 03:29 WIB
INDEF: Peluang Krisis 1998 Terulang Kecil, Risiko Perlambatan Ekonomi Tetap Besar
Senin / 15-06-2026, 03:18 WIB
GM Ingin Mobil Listrik Anda Bantu Jaringan Listrik, Tapi Biaya Peralatannya Rp 300 Juta
Senin / 15-06-2026, 03:14 WIB
Jerman Hancurkan Curaçao 7-1 di Laga Perdana Piala Dunia
Senin / 15-06-2026, 03:13 WIB






