"Putusan ini dipimpin oleh Ketua Bawaslu Jatim. Terlapor, Kondang, terbukti sah melakukan pelanggaran. Tindak lanjutnya adalah menghukum saudara terlapor agar tidak mengulangi perbuatannya dan kami memerintahkan KPU Jatim untuk menindaklanjuti," tambahnya.

Mengenai status Kondang yang terpilih sebagai Anggota DPD RI pada Pileg 2024, apakah akan dicabut atau tidak, Rusmifahrizal menjawab, "Tindak lanjutnya sesuai perundang-undangan, KPU yang memahami. Coba tanyakan ke KPU Jatim," katanya.

Sebelumnya, Kondang Kusumaning Ayu terpilih menjadi senator Jatim karena paras ayunya di kertas suara yang mencuri perhatian pemilih.

Namun, foto tersebut justru menuai kontroversi. Banyak warganet yang menyebut bahwa foto Kondang di surat suara berbeda dengan sosok aslinya.

Pada Pemilu 2024, Kondang masuk dalam 4 kandidat DPD dengan suara terbanyak di Jatim, meraih 2.542.036 suara.