Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Ditahan dalam Kasus Dugaan Korupsi Komisi Migas Rp271 Miliar

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi menahan mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi komisi sektor minyak dan gas.

Penahanan dilakukan pada Selasa, 28 April 2026, dan Arinal kini dititipkan di Rumah Tahanan Way Hui untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Diduga Terlibat Penyimpangan Dana Participating Interest

Kasus ini berkaitan dengan dana Participating Interest (PI) sebesar 10 persen yang dikelola PT Lampung Energi Berjaya (LEB) dari kegiatan usaha Pertamina Hulu Energi Offshore South East Sumatera (PHE OSES) pada periode 2019 hingga 2022.

Nilai komisi yang dipersoalkan dalam perkara tersebut mencapai Rp271 miliar, yang seharusnya menjadi hak daerah untuk mendukung pembangunan.

Penetapan Tersangka Berdasarkan Alat Bukti

Kepala Kejati Lampung, Danang Suryo Wibowo, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti.

Dalam penjelasan resminya, disebutkan bahwa hasil pemeriksaan dan gelar perkara menunjukkan adanya dugaan keterlibatan Arinal dalam tindak pidana tersebut.

Keterangan Terdakwa Menguatkan Dugaan

Nama Arinal mencuat dalam persidangan yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, dari keterangan tiga terdakwa lain dalam perkara yang sama.

  • Heri Wardoyo sebagai Komisaris PT LEB
  • M Hermawan Eriadi sebagai Direktur Utama PT LEB
  • Budi Kurniawan sebagai Direktur Operasional PT LEB

Kesaksian ketiganya menjadi bagian dari rangkaian bukti yang kemudian ditindaklanjuti oleh penyidik.

>>> Fuji Liburan Bersama Rakin Khan di Malaysia, Status CEO Dipertanyakan

Dijerat Pasal Berlapis

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan pasal berlapis terkait tindak pidana korupsi, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah mengalami perubahan.

Selain itu, ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juga turut disertakan dalam konstruksi hukum yang dikenakan kepada tersangka.

Jejak Karier di Pemerintahan

Arinal Djunaidi menjabat sebagai Gubernur Lampung pada periode 2019 hingga 2024.

Sebelumnya, ia memiliki rekam jejak panjang di birokrasi daerah, di antaranya sebagai Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung pada 2005.

Ia juga pernah menjabat sebagai Asisten Pembangunan Sekretariat Daerah pada 2010 serta Sekretaris Daerah Provinsi Lampung pada periode 2014 hingga 2016.