Profil Ririn Rifanto Sosok Terdakwa yang Bantah Tuduhan Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu Saat Sidang: Umur, Agama dan IG
Sidang lanjutan perkara pembunuhan satu keluarga di Paoman, Indramayu, diwarnai aksi emosional terdakwa Ririn Rifanto pada Rabu, 29 April 2026.

Di hadapan aparat dan awak media, Ririn terlihat meluapkan kemarahan sembari membantah keterlibatannya dalam kasus yang menewaskan satu keluarga tersebut.

Bantahan dan Tuduhan Balik
Dalam situasi yang memanas, Ririn bersikeras bahwa dirinya bukan pelaku pembunuhan terhadap Budi Awaludin dan keluarganya.

Sambil digiring keluar ruang sidang oleh petugas, ia menyebut sejumlah nama yang menurutnya merupakan pelaku sebenarnya.

“Saya bukan pelaku pembunuhan. Pelakunya Aman Yani, Hardi, Yoga, sama Joko,” ucapnya di tengah pengamanan ketat.

Klaim Penyiksaan Saat Pemeriksaan
Ririn juga mengungkap dugaan adanya tekanan fisik saat proses pemeriksaan setelah penangkapannya.

Ia mengaku dipaksa mengakui perbuatan yang tidak dilakukannya, bahkan menyebut mengalami cedera pada bagian kaki.

Kuasa hukum mendampingi Ririn saat insiden tersebut dan sempat berupaya menahan kliennya agar dapat menyampaikan pernyataan kepada media.

Persoalan Saksi Kunci
Ketegangan dalam persidangan disebut dipicu oleh sikap Jaksa Penuntut Umum yang tidak menghadirkan Priyo Bagus Setiawan sebagai saksi.

Pihak pembela menilai Priyo merupakan satu-satunya pihak yang mengetahui langsung peristiwa pembunuhan tersebut.

>>> Said Iqbal Ajukan 11 Tuntutan Buruh ke Prabowo pada May Day 2026

Namun, jaksa berpendapat Priyo tidak termasuk saksi kunci dalam konstruksi perkara yang mereka bangun.

Kronologi Kasus Pembunuhan
Peristiwa pembunuhan terjadi di sebuah rumah di Jalan Siliwangi Nomor 52, Kelurahan Paoman, Indramayu, pada malam 28 Agustus 2025.

Korban dalam kejadian itu terdiri dari lima orang, yakni H Sahroni, Budi, Euis, seorang anak berinisial R, serta seorang bayi.

Warga mencium bau menyengat dari rumah korban
Penemuan jenazah terjadi pada 1 September 2025
Polisi melakukan penyelidikan dan penangkapan
Setelah penemuan tersebut, aparat kepolisian menangkap Ririn Rifanto bersama Priyo Bagus Setiawan di wilayah Kedokan Bunder, Indramayu.

Kasus ini hingga kini masih bergulir di persidangan dengan berbagai dinamika yang terus berkembang.