Mengapa Nadiem Mengubah Jadwal Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Tahun 2024? Temukan Alasannya dan Langkah Selanjutnya dari Kemendikbudristek!
Persyaratan Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Terbaru Tahun 2024
Dalam rangka memastikan pencairan tunjangan sertifikasi guru di tahun 2024, terdapat sejumlah kriteria yang harus dipenuhi oleh para pendidik. Berikut adalah rincian lengkapnya:
1. Memegang Sertifikat Guru yang Berlaku: Sebagai prasyarat utama, guru wajib memiliki sertifikat kependidikan yang masih berlaku. Sertifikat tersebut harus diterbitkan oleh lembaga yang berwenang dan sesuai dengan bidang keahlian atau mata pelajaran yang diampu.
2. Memenuhi Standar Jam Mengajar: Para guru harus memenuhi jam mengajar yang telah ditetapkan sesuai dengan jenjang pendidikan yang mereka ajar. Kehadiran dan kualitas kegiatan mengajar sangat diutamakan dalam memenuhi persyaratan ini.
3. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) yang Valid: NUPTK harus aktif dan tercatat dengan benar dalam Database Pendidikan (Dapodik). Selain itu, data pribadi guru juga harus lengkap dan akurat.
4. Aktif dalam Kegiatan Pengembangan Profesi Guru (PPG): Para pendidik diwajibkan untuk mengikuti program PPG secara berkala sebagai upaya meningkatkan kompetensi profesional mereka. Bukti partisipasi dalam kegiatan ini menjadi salah satu unsur penilaian yang penting.
5. Memperlihatkan Kinerja Kerja yang Unggul: Kinerja kerja guru akan dievaluasi berdasarkan berbagai faktor, termasuk penilaian dari kepala sekolah, hasil supervisi, pencapaian belajar siswa, dan aspek-aspek kinerja lain yang relevan.
6. Bersih dari Catatan Buruk: Penting bagi guru untuk tidak memiliki catatan negatif dalam hal perilaku dan etika profesional. Ini mencakup larangan terhadap tindakan indisipliner atau pelanggaran kode etik profesi.
7. Mengajar di Institusi Pendidikan yang Terakreditasi: Sekolah tempat guru mengabdi harus memiliki status akreditasi minimal tingkat B dan memiliki izin penyelenggaraan pendidikan yang sah dan masih berlaku.
8. Mengajar secara Penuh Waktu: Guru diharapkan untuk fokus pada tugas mengajarnya dan tidak merangkap jabatan tertentu di luar institusi pendidikan. Kehadiran penuh dan keterlibatan aktif dalam kegiatan pembelajaran menjadi poin penting dalam memenuhi kriteria ini.
Dengan memenuhi semua syarat yang telah ditetapkan, diharapkan pencairan tunjangan sertifikasi guru dapat berlangsung secara lancar dan adil bagi semua pihak yang berhak menerimanya.***
Update Terbaru
Gempa M 6,7 Akibat Sesar Sausu Guncang Palu, Jembatan Palu III Ditutup
Selasa / 16-06-2026, 20:33 WIB
iBox Jual iPhone 17 Stabil per Mei 2026, Bawa Layar Premium 120Hz
Selasa / 16-06-2026, 20:33 WIB
Mengenal Tiga Peringatan Bermakna Setiap Tanggal 8 April
Selasa / 16-06-2026, 20:32 WIB
Disdik Jabar Minta Maaf atas Gangguan Situs PCMB 2026
Selasa / 16-06-2026, 20:32 WIB
Trump Sepakati Pembukaan Selat Hormuz, Harga Minyak Anjlok Hampir 5 Persen
Selasa / 16-06-2026, 20:32 WIB
Bocoran vivo T5 Lite: Baterai 6.500 mAh dan Kamera 50 MP
Selasa / 16-06-2026, 20:32 WIB
China Percepat Internasionalisasi Yuan Digital Lewat Kerja Sama 26 Lembaga Keuangan
Selasa / 16-06-2026, 20:32 WIB
Anime Vanguard 2.5 Rilis Tier List Karakter Pertahanan Terbaik
Selasa / 16-06-2026, 20:29 WIB
Anker Resmi Rilis Soundcore Liberty 5 Pro Max di Indonesia dengan Layar AMOLED dan AI
Selasa / 16-06-2026, 20:29 WIB
Argentina Hadapi Aljazair di Laga Perdana Grup J Piala Dunia 2026
Selasa / 16-06-2026, 20:29 WIB
Lonjakan Harga Tiket Piala Dunia 2026 Memaksa Suporter Alihkan Pilihan
Selasa / 16-06-2026, 20:28 WIB
Pemprov DKI Jakarta Siapkan Program Padat Karya Sepanjang 2026
Selasa / 16-06-2026, 20:28 WIB
Utang Luar Negeri Indonesia Naik Jadi US$439,8 Miliar pada April 2026
Selasa / 16-06-2026, 20:28 WIB
Jawa Tengah Pimpin Capaian Sertifikasi Tanah Wakaf Nasional
Selasa / 16-06-2026, 20:28 WIB






