Partai Gerakan Rakyat (PGR) menyatakan siap mengusung Anies Baswedan sebagai calon presiden pada Pilpres 2029, asalkan partai tersebut lolos verifikasi faktual dan resmi menjadi peserta pemilu.

Pernyataan itu disampaikan langsung oleh Ketua PGR Sahrin Hamid saat mendaftarkan partainya ke Kementerian Hukum pada Kamis (23/7/2026).

>>> AS Pindahkan Data Korban Perang ke Kategori Baru, Publik Curiga Ada yang Ditutupi

"Bila Partai Gerakan Rakyat ditetapkan menjadi partai peserta pemilu, maka sudah dipastikan calon presidennya adalah Anies Rasyid Baswedan," tegas Sahrin, dikutip Senin (27/7).

Peluang Anies untuk maju sebagai capres 2029 kini semakin terbuka lebar.

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold melalui Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024.

>>> Gejolak di Puncak Pimpinan Bank Sentral: Perry Warjiyo Resmi Mundur dari Jabatan Gubernur BI, Apa Penyebabnya?

Dengan putusan tersebut, setiap partai politik peserta pemilu berhak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden tanpa harus memenuhi syarat minimal 20% kursi DPR atau 25% suara sah nasional.

Pengamat politik Adi Prayitno menilai, penghapusan presidential threshold menghilangkan hambatan bagi siapa pun yang ingin maju sebagai capres.

"Cukup diusung oleh partai politik peserta pemilu, sekalipun partai baru, maka sudah berhak mencalonkan diri," ujarnya.

>>> Lewat Kawan Nusantara 2026, Pertamina Buka Pasar Produk Budaya

Dengan demikian, Anies Baswedan memiliki jalur yang lebih mudah untuk kembali bertarung di kontestasi presiden 2029, asalkan PGR memenuhi persyaratan sebagai partai peserta pemilu.