Ahmad, yang merupakan bagian dari Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Ijazah Jokowi, menilai perkembangan perkara saat ini justru membuat substansi utama yang selama ini diperdebatkan publik semakin sulit diuji di pengadilan.

Ia mengibaratkan situasi tersebut seperti seseorang yang menantang orang lain masuk ke rumah, tetapi pada saat yang sama mengunci pagar rumahnya sendiri.

Menurut Ahmad, apabila benar ingin membuktikan suatu klaim, seharusnya tidak ada langkah yang menghambat proses pembuktian.

Ahmad juga menyoroti diterimanya eksepsi dalam perkara yang melibatkan Dokter Tifa.

Menurutnya, keputusan tersebut membuat pemeriksaan terhadap pokok perkara tidak dapat dilanjutkan sehingga kesempatan menghadirkan pembuktian mengenai substansi perkara kembali tertunda.

Ia menyatakan kekecewaannya karena persoalan yang selama ini menjadi perdebatan publik belum dapat diuji melalui pemeriksaan pokok perkara di pengadilan.

>>> Gaya Mewah 7 Personel BTS di Konser Paris: Jin Pakai Gucci, V Berbalut CELINE

Ahmad juga menyinggung perkara yang sebelumnya menjerat Bambang Tri dan Gus Nur yang, menurutnya, juga tidak sampai pada tahap pembuktian pokok perkara terkait ijazah Jokowi.