Estafet Perjuangan Hukum Diserahkan kepada Tim Massaga Farizi

Meski meninggalkan garis depan, Hotman Paris memastikan bahwa klien setianya, Febrie Adriansyah, tidak akan dibiarkan tanpa pendampingan hukum yang mumpuni. Seluruh tugas dan tanggung jawab pendampingan hukum secara resmi telah diserahkan kepada anggota tim kuasa hukum lainnya yang dipimpin oleh pengacara ternama, Massaga Farizi.
 
Hotman menekankan bahwa keputusan ini murni didasarkan pada alasan medis (force majeure kesehatan), sehingga dirinya belum memungkinkan untuk mengikuti proses hukum secara optimal. Ia menaruh kepercayaan penuh kepada Massaga Farizi dan tim untuk melanjutkan strategi pembelaan dengan profesionalisme tinggi. Hotman juga menyampaikan harapannya agar kondisi kesehatannya segera pulih, sehingga ia dapat kembali beraktivitas dan mengabdi di dunia hukum seperti sedia kala.
 

Kejaksaan Agung Gerak Cepat, Bentuk "Tim Sembilan" Antikorupsi

Di sisi lain, Kejaksaan Agung (Kejagung) menunjukkan keseriusannya dengan terus menggeber proses penyidikan perkara yang menjerat Febrie Adriansyah. Korps Adhyaksa telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) khusus untuk kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga kuat melibatkan mantan petinggi lembaga tersebut.
 
Untuk menjamin objektivitas, Kejaksaan Agung mengambil langkah strategis dengan membentuk "Tim Sembilan", sebuah satuan tugas khusus yang terdiri dari sembilan jaksa pilihan terbaik. Pembentukan tim elit ini memiliki tujuan ganda: pertama, menjaga independensi penyidikan agar tidak terintervensi; kedua, menghindari potensi konflik kepentingan mengingat status Febrie Adriansyah sebagai mantan pejabat eselon tinggi di lingkungan Kejaksaan Agung sendiri.
 
Pada tahap awal penyidikan, tim ini telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat saksi kunci. Para saksi ini berasal dari unsur yang sangat relevan dengan alur kasus, yakni Financial Advisor (FA), perwakilan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), seorang Notaris (NH), serta seorang ahli Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Namun, proses pemeriksaan belum berjalan secara maksimal karena beberapa saksi berhalangan hadir pada jadwal yang telah ditentukan.
 
Menanggapi hal tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, memberikan kepastian hukum. Ia menyatakan bahwa saksi yang belum hadir akan segera dipanggil kembali sesuai dengan jadwal pemeriksaan berikutnya tanpa pengecualian.