Dalam berinvestasi emas, pemahaman mengenai aspek perpajakan menjadi hal yang krusial agar tidak ada kejutan atau miscalculation saat bertransaksi. Sebagai catatan penting bagi calon pembeli, setiap pembelian emas batangan Antam akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besaran tarifnya adalah 0,25% bagi pembeli yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan 0,5% bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP.