>>> Pendapatan Adhi Karya Turun 18,37% di Semester I, Laba Bersih Naik

Seperti 7 unit mobil, 15 unit motor, 11 unit sepeda, saldo dalam rekening bank dan rekening aset kripto, serta sejumlah mata uang asing.

Dalam proses penyidikan berjalan, KPK juga sudah menggeledah banyak tempat dan memperoleh barang bukti diduga terkait perkara.

Lokasi-lokasi itu seperti Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Kantor PT Visa Empat Bali, serta CV Visa Agung Bali Teratai Promanende pada 17-19 Juni 2026.

Kemudian kantor biro jasa di Bali serta ruang kerja dan rumah kediaman Silmy Karim.

Selain Silmy, KPK juga memproses hukum 7 orang tersangka lain.

Mereka ialah Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode 2024-2025, Saffar Muhammad Godam; Direktur Izin Tinggal, Jaya Saputra; Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji.

Kemudian Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Jakarta Pusat tahun 2024-2025 dan Kakanim Jakarta Barat tahun 2025-2026, Ronald Arman Abdullah; Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS), Juniadi Sri Priambudi; dan Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Bernardiansyah.

>>> BEI Pantau Keras Saham JELI Akibat Anjlok Parah

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).