Asosiasi Bauksit Indonesia (ABI) melaporkan bahwa penambang bauksit mengalami kerugian hampir US$10 per ton akibat harga jual ke refinery yang berada di bawah Harga Patokan Mineral (HPM).

Ketua Umum ABI, Ronald Sulistyanto, menyatakan selisih harga tersebut sangat memberatkan penambang. "Di bawah.

>>> Adidas Siapkan Ratusan Jersey Messi Tiap Laga Timnas Argentina

Selisihnya hampir 10 dolar AS. Terlalu berat.

Pemerintah harus memperbaiki alurnya," ujarnya kepada Warta Ekonomi, Senin (20/7/2026).

Ketidakseimbangan Pasokan dan Permintaan

Ronald menjelaskan bahwa jumlah refinery bauksit yang beroperasi saat ini hanya empat unit, sementara kebutuhan bahan baku diperkirakan 15-20 juta ton per tahun.

Di sisi lain, Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) bauksit yang diterbitkan pemerintah mencapai lebih dari 30 juta ton.

Ketidakseimbangan ini membuat posisi tawar penambang lemah, sehingga sebagian produksi tidak terserap.

"Kalau mau jual silakan, kalau tidak juga tidak apa-apa. Nah, itu tidak boleh seperti itu," kata Ronald.

Ia menegaskan bahwa pemerintah perlu memastikan mekanisme transaksi sesuai aturan karena HPM telah ditetapkan sebagai acuan harga mineral.

"Permintaan penambang di hulu hanya satu, yaitu agar HPM ditaati oleh para pemilik refinery," lanjutnya.

Royalti Tetap Berdasarkan HPM

Ronald menilai persoalan semakin berat karena kewajiban royalti kepada negara tetap dihitung berdasarkan HPM, meskipun harga jual yang diterima penambang lebih rendah.

>>> Pendaratan Kabel Nongsa-Changi Resmi, Konektivitas RI-Singapura Makin Kuat

"Pemerintah harus turun tangan. Kalau bisa sistemnya dikunci sehingga transaksi yang tidak sesuai HPM tidak bisa berjalan," tandasnya.

Ia menambahkan bahwa HPM dibuat dengan mempertimbangkan keberlangsungan seluruh rantai industri, baik hulu maupun hilir.

"Harga itu dibuat pemerintah dengan mempertimbangkan semua aspek. Hulu hidup, hilir juga hidup.