Siapa Sebenarnya Don Ritto?

Lantas, siapa sosok Don Ritto? Berdasarkan penelusuran dari berbagai sumber, pria ini bukanlah pemain baru di dunia hukum Indonesia. Don Ritto merupakan advokat sekaligus konsultan hukum senior yang telah malang-melintang di profesi ini sejak akhir era 1990-an.
 
Secara akademis, Don menyandang gelar Sarjana Hukum (SH) dan Magister Hukum (MH). Keduanya diraih dari Fakultas Hukum Universitas Jambi. Menariknya, Don tercatat sebagai angkatan tahun 1989.
 
Rekam jejaknya di dunia litigasi dan konsultasi hukum terbilang sangat panjang dan mumpuni. Berikut adalah linimasa kariernya:
  • Akhir 1998: Mendirikan Kantor Hukum Don Ritto & Associates di Jambi, yang dalam perkembangannya memindahkan pusat operasionalnya ke Bandung.
  • Cakupan Praktik: Menangani spektrum kasus yang sangat luas, mulai dari hukum pidana, perdata, hukum perusahaan, ketenagakerjaan, hingga sengketa Tata Usaha Negara (TUN).
  • Pengalaman Peradilan: Memiliki jam terbang tinggi dalam memberikan pendampingan hukum di berbagai institusi, mulai dari tingkat kepolisian, kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hingga berpledoi di tingkat Mahkamah Agung.
 

Sisi Lain Don Ritto: Bos Money Changer dan Tudukan 'Gatekeeper'

Di luar ruang sidang dan tumpukan berkas hukum, Don Ritto ternyata juga memiliki sayap bisnis di sektor finansial. Ia tercatat sebagai beneficial owner (pemilik manfaat) dari PT Kantor Omzet Indonesia. Perusahaan ini adalah entitas yang mengelola bisnis Koin Money Changer yang berlokasikan di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.
 
Sebagai beneficial owner, Don Ritto memiliki hak suara dan kepemilikan saham di atas 25 persen. Ia juga berhak menerima manfaat ekonomi dari perusahaan tersebut, serta memegang kewenangan penuh dalam hal pengangkatan maupun pemberhentian jajaran direksi dan komisaris.
 
Keterlibatan bisnis money changer ini seolah menjadi puzzle yang mulai terjawab. Penyidik menduga Don Ritto berperan sebagai gatekeeper—sebuah istilah untuk pihak yang membantu menyamarkan, memindahkan, atau menyembunyikan aset-aset hasil kejahatan (korupsi) agar terlihat seperti harta yang sah.
 
Fakta ini sebenarnya bukan tanpa jejak. Nama Don Ritto sempat mencuat dalam laporan sejumlah kelompok masyarakat sipil yang ditujukan kepada KPK beberapa waktu lalu. Mereka menyoroti adanya indikasi aliran dana mencurigakan. Namun, pada saat itu, statusnya masih sebatas laporan masyarakat dan belum naik menjadi kesimpulan hukum hingga akhirnya Polri mengambil alih dan menahannya pekan lalu.