Investasi KWAP ke eFishery dilaporkan dilakukan pada Juli 2023.

>>> 5 Bahasa Tubuh yang Bisa Jadi Tanda Seseorang Berbohong

Tahun lalu, salah satu pendiri eFishery, Gibran Huzaifah, divonis sembilan tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, usai dinyatakan bersalah karena memanipulasi laporan keuangan hingga melakukan tindak pidana pencucian uang.

Selain pidana penjara, Gibran juga didenda Rp1 miliar subsidair 190 hari kurungan.

Pada 2024, Gibran diskors dari perusahaan karena pemalsuan pendapatan. Dalam sebuah wawancara dengan Bloomberg, ia mengaku telah memanipulasi keuangan eFishery tetapi membantah melakukan penggelapan dana.

Anwar menyampaikan bahwa konsorsium investor di eFishery, termasuk KWAP, sedang dalam proses memulihkan dana yang hilang akibat investasi di perusahaan tersebut.

Konsorsium telah mengajukan laporan kepada pihak berwenang terkait setelah tindakan manajemen eFishery terungkap.

"Konsorsium investor, termasuk KWAP, terus melakukan segala upaya untuk memulihkan dana investasi," kata Anwar.

Pada Sabtu (18/7), KWAP telah mengonfirmasi bahwa mereka berinvestasi di eFishery. Namun, KWAP mengaku menginvestasikan RM163,4 juta atau sekitar Rp712 miliar.

>>> Korban Tewas Gempa Venezuela Tembus 5.069 Orang

KWAP menyatakan pihaknya kini sedang menempuh semua jalur untuk memulihkan dana tersebut.