Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengerahkan lima unit Mobil Klinik Hewan Keliling yang beroperasi di lima wilayah kota administrasi.

Layanan ini bertujuan memudahkan masyarakat memperoleh akses kesehatan hewan secara profesional dan terjangkau.

>>> Bukan Haaland dan Odegaard, Ini Senjata Rahasia Norwegia Lawan Inggris

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengajak seluruh masyarakat memanfaatkan layanan tersebut.

Ia meninjau langsung Mobil Klinik Hewan Keliling di Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Mustika, Jakarta Timur, Jumat (10/7) pagi.

"Saya mengajak masyarakat memanfaatkan layanan ini dengan sebaik-baiknya.

Seluruh layanan diberikan dengan tarif retribusi sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga masyarakat dapat memperoleh layanan kesehatan hewan yang mudah diakses, berkualitas, dan terjangkau," ujar Pramono.

Setiap unit mobil klinik dioperasikan oleh dokter hewan dan paramedik veteriner. Pelayanan tetap profesional, cepat, dan sesuai standar kesehatan hewan.

Layanan dan Tarif

Fasilitas ini menyediakan layanan lengkap, mulai dari konsultasi, pemeriksaan kesehatan, vaksinasi, pengobatan, hingga sterilisasi dan bedah minor.

>>> Link Live Streaming Spanyol vs Belgia di Perempat Final Piala Dunia 2026

Tersedia juga pemeriksaan laboratorium seperti darah rutin, biokimia, urin, feses, dan USG.

Tarif layanan mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pemeriksaan kesehatan hewan rawat jalan dikenakan biaya Rp35.000.

Pemeriksaan dan pengobatan kucing sebesar Rp70.000, sedangkan untuk anjing serta kambing atau sapi masing-masing Rp100.000. Operasi kecil di ruang operasi dikenakan tarif Rp175.000.

Layanan sterilisasi kucing sebesar Rp400.000 dan anjing Rp700.000, sudah termasuk biaya pemeriksaan, laboratorium, dan tindakan. USG dikenakan biaya Rp200.000.

Untuk laboratorium diagnostik, pemeriksaan hematologi Rp100.000 per contoh per jenis, dan biokimia darah Rp75.000 per contoh per jenis.

>>> IU dan Lee Jong Suk Resmi Putus Setelah Empat Tahun Bersama

Pramono menegaskan layanan ini merupakan wujud komitmen Pemprov DKI mendekatkan pelayanan, mempertahankan status Jakarta sebagai kota bebas rabies, dan mendukung Jakarta sebagai kota global ramah hewan.