Bukan Sengketa Hak Asuh, Ini Alasan Menyentuh Ridwan Kamil Ajukan Pengangkatan Anak Arkana Pasca Bercerai dari Atalia Praratya
Ukuran Teks
Proses sebagai Orang Tua Tunggal
Lebih lanjut, Wenda menjelaskan bahwa dalam proses pengajuan ini, Ridwan Kamil bertindak sebagai orang tua tunggal. Seluruh tahapan pengajuan dilakukan atas nama Kang Emil semata, tanpa melibatkan pihak lain—termasuk mantan istrinya—sebagai pemohon.
Seluruh persyaratan administrasi yang diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia juga telah dilengkapi dan dipenuhi dengan tertib sebelum berkas permohonan didaftarkan ke pengadilan. "Jalannya persidangan berlangsung sangat lancar dan tidak menemui kendala berarti," tambah Wenda memberikan kabar baik.
Apresiasi Publik terhadap Kedewasaan Co-Parenting
Langkah yang diambil oleh Ridwan Kamil ini justru menuai respons positif dari publik dan para pengamat hukum keluarga. Alih-alih menyeret nama mantan istri ke dalam proses hukum yang berlarut-larut, Kang Emil menunjukkan kedewasaan dalam menjalani co-parenting (pengasuhan bersama pasca cerai).
Publik menilai, apa yang dilakukan oleh Ridwan Kamil adalah bukti nyata bahwa cinta dan tanggung jawab seorang ayah tidak akan luntur meski bahtera rumah tangga telah karam. Fokus utamanya kini adalah memberikan kepastian dan perlindungan terbaik untuk Arkana Aidan Misbach.
Menanti Ketok Palu Hakim
Kini, proses persidangan telah berada di tahap akhir. Apabila seluruh rangkaian proses berjalan sesuai dengan rencana dan tidak ada halangan, majelis hakim di Pengadilan Agama Bandung dijadwalkan akan membacakan putusan atas permohonan tersebut pada pekan depan.
Jika permohonan ini dikabulkan, maka status hukum pengasuhan Arkana Aidan Misbach oleh Ridwan Kamil akan resmi memperoleh kepastian melalui penetapan pengadilan. Sebuah babak baru akan segera dimulai, di mana Arkana dapat melangkah ke masa depannya dengan status hukum yang kuat, didampingi oleh sang ayah yang terus berjuang untuk memberikan yang terbaik. (*)







