"Tokopedia saat diakuisisi itu mendapat valuasi sekitar Rp 1,5 miliar dolar AS dari TikTok, ke mana uangnya? Apakah karyawannya yang di-PHK 1.250 orang ini dapat enggak hak-haknya? Upahnya, status hubungan kerjanya, pesangonnya, uang penghargaan masa kerjanya," ujar Said.

Ia menilai penyelesaian hak pekerja tidak bisa diabaikan mengingat Tokopedia merupakan salah satu marketplace besar yang dibangun di Indonesia.

"KSP-PB berpendapat TikTok harus membayar hak-hak karyawan dari Tokopedia karena Tokopedia sudah diakuisisi oleh TikTok," katanya.

Said juga mengingatkan agar pekerja yang telah mengabdi selama bertahun-tahun tidak menjadi korban restrukturisasi perusahaan.

"Jangan orang yang sudah kerja tahunan dibuang begitu saja. Jangan-jangan ini cara untuk memakan marketplace-marketplace yang lain," ucapnya.

Siap Tempuh Jalur Internasional

Apabila kewajiban perusahaan terhadap pekerja tidak dipenuhi, Said menyatakan persoalan tersebut akan dibawa ke forum peradilan buruh internasional.

Ia merujuk pada Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) Nomor 193 mengenai perlindungan pekerja platform digital yang disahkan pada Juni 2026 sebagai dasar yang dapat digunakan.

"TikTok dan Tokopedia adalah pekerja digital platform, sehingga kita bisa menggunakan ILO 193 itu. Apalagi TikTok kan multinational company," tuturnya.

TikTok Sebut PHK Bagian Restrukturisasi

Sebelumnya, TikTok mengonfirmasi telah melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap sebagian karyawan Tokopedia di Indonesia sebagai bagian dari restrukturisasi organisasi.

Perusahaan belum mengungkap jumlah pegawai maupun unit kerja yang terdampak. Pernyataan tersebut muncul setelah beredar informasi mengenai pemangkasan besar-besaran tenaga kerja di Tokopedia.

Dalam keterangan resminya, TikTok menyebut penyesuaian organisasi dilakukan untuk memusatkan riset dan pengembangan pada area yang dinilai mampu mendukung pertumbuhan bisnis jangka panjang.

Perusahaan juga menyatakan keputusan tersebut bukan langkah yang mudah serta memastikan proses transisi bagi karyawan terdampak akan disertai dukungan dari perusahaan.