Sengketa rumah kontrakan terjadi di Surabaya setelah penghuni menolak mengosongkan bangunan yang telah dibeli oleh pemilik baru. Persoalan itu kemudian dimediasi langsung oleh Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji atau yang akrab disapa Cak Ji.

Dalam unggahan di media sosialnya, Cak Ji memperlihatkan proses mediasi bersama pemilik sah yang telah mengantongi dokumen kepemilikan atas tanah dan bangunan tersebut.

Permasalahan muncul karena penghuni mengaku masih memiliki hak menempati rumah itu. Mereka menyebut izin tinggal diberikan oleh pemilik sebelumnya sehingga memilih tetap bertahan meski aset tersebut telah berpindah tangan.

Menurut penjelasan Cak Ji, seluruh dokumen kepemilikan, termasuk sertifikat, sudah berada di tangan pembeli. Namun kondisi itu belum membuat penghuni bersedia meninggalkan rumah.

Proses mediasi berlangsung cukup alot. Dalam pertemuan pertama, pemilik baru menawarkan uang ganti rugi sebesar Rp5 juta untuk setiap kepala keluarga dengan syarat rumah dikosongkan dalam waktu satu bulan.

>>> Apa Akun IG dan TikTok Ghaza Muhammad Al Ghifari? Peserta Clash of Champions Season 3 yang Didiskualifikasi Usai Diduga Melakukan Pelecehan

Tawaran tersebut tidak diterima. Penghuni menilai nominal itu belum cukup untuk memperoleh tempat tinggal baru. Di tengah mediasi, suasana sempat memanas hingga terjadi adu mulut dan makian yang ditujukan kepada pemilik sah.

Cak Ji menyampaikan bahwa mediasi dilakukan sebagai upaya mencari jalan keluar agar persoalan dapat diselesaikan tanpa menimbulkan konflik yang lebih besar di kemudian hari.