Isu yang menyebut pembelian BBM bersubsidi Pertalite hanya dapat dilakukan oleh kendaraan yang pajaknya telah lunas ramai diperbincangkan di media sosial. Informasi itu muncul setelah beredarnya video yang menampilkan pengumuman di sebuah SPBU yang diduga berada di Nusa Tenggara Timur (NTT).

Dalam video tersebut dijelaskan bahwa pengawasan terhadap kendaraan yang mengisi BBM bersubsidi mulai diterapkan pada Juli 2026. Pengendara juga diimbau membayar pajak kendaraan tepat waktu serta menggunakan BBM subsidi sesuai peruntukannya.

>>> Selisih Umur Sean Ivan De Beule dan Nadya Shafa Berapa? Berikut Biodata Adik Irish Bella yang Telah Resmi Menikah

Video Sebut Kendaraan Penunggak Pajak Tak Bisa Isi Pertalite

Video itu menyebut kendaraan yang masih memiliki tunggakan pajak akan ditandai dengan stiker berwarna merah. Dengan penanda tersebut, kendaraan disebut tidak dapat membeli BBM bersubsidi.

Sementara itu, kendaraan yang status pajaknya aktif akan memperoleh stiker biru sebagai penanda bahwa kendaraan tersebut dapat mengakses pembelian BBM subsidi.

Pertamina Pastikan Tetap Salurkan BBM Subsidi Sesuai Penugasan

Menanggapi beredarnya informasi tersebut, Area Manager Communication, Relations & CSR Jatimbalinus Pertamina Patra Niaga, Ahad Rahedi, menegaskan perusahaan tetap menjalankan tugas penyaluran BBM sesuai kebijakan pemerintah.

Ia menyampaikan bahwa Pertamina Patra Niaga terus memastikan distribusi BBM, khususnya BBM bersubsidi, berlangsung sesuai kuota dan titik layanan yang telah ditetapkan pemerintah.

Menurut Ahad, pelaksanaan aturan maupun tata kelola distribusi BBM subsidi di setiap daerah dilakukan melalui koordinasi bersama pemerintah daerah, kementerian, aparat terkait, dan para pemangku kepentingan.

Selain itu, Pertamina juga memastikan ketersediaan stok BBM bersubsidi tetap aman. Untuk menjaga kelancaran distribusi, terminal BBM memprioritaskan pengiriman pada pagi hari agar pasokan ke SPBU dapat terpenuhi lebih awal.