Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI) mendorong pemerintah untuk mempercepat proses evaluasi dan perizinan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

Langkah ini dinilai strategis untuk menjaga daya saing investasi nasional di tengah perlambatan sektor manufaktur.

>>> Cunha: Brasil Biasa Hadapi Pemain Selevel Haaland

Berdasarkan data S&P Global Indonesia Manufacturing PMI, indeks manufaktur Indonesia pada Juni 2026 berada di level 46,9.

Angka tersebut turun dari 50,0 pada Mei dan berada di bawah ambang batas 50 yang mengindikasikan kontraksi.

Ketua Umum HKI, Akhmad Maruf Maulana, menilai kondisi ini justru menjadi momentum untuk mempercepat realisasi investasi melalui pengembangan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru.

"Saat aktivitas manufaktur sedang melambat, justru kita perlu mempercepat lahirnya pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru.

Salah satu instrumen yang paling efektif adalah mempercepat proses perizinan KEK sehingga investasi dapat segera terealisasi dan menciptakan aktivitas ekonomi baru," ujar Akhmad Maruf Maulana.

Sejumlah Usulan KEK Baru

HKI mencatat sejumlah usulan pengembangan maupun perluasan KEK saat ini tengah menjalani proses evaluasi pemerintah.

Beberapa di antaranya meliputi KEK Wiraraja Madura oleh PT Wiraraja Madura Internasional, KEK Digital Bekasi oleh PT Daybreak Digital, dan KEK Industri Halal Sidoarjo oleh PT Makmur Berkah Amanda Tbk.

Selain itu, ada KEK Batuta Chemical Industrial Park (BCIP) di Kalimantan Timur, KEK Patimban di Kabupaten Subang, KEK Subang, KEK Mangkupadi di Kalimantan Utara, serta perluasan KEK Nongsa di Batam.

Menurut HKI, banyaknya usulan KEK baru mencerminkan kepercayaan investor terhadap prospek ekonomi Indonesia yang masih terjaga.

>>> China dan Rusia Gelar Latihan Angkatan Laut Gabungan Mulai Besok

Karena itu, proses evaluasi dan pemberian izin perlu dilakukan secara lebih cepat tanpa mengurangi kualitas kajian maupun kepastian hukum.