Roy Suryo Ajukan Praperadilan Kedua, Kuasa Hukum Ungkap Larangan Hakim soal Video Penggeledahan
Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gofur Sangaji, memberikan klarifikasi terkait potongan video penggeledahan yang beredar di media sosial.
Menurutnya, video tersebut hanya cuplikan dan tidak memperlihatkan situasi utuh seperti yang diceritakan kliennya.
>>> KPK Ungkap Korupsi Bupati Langkat: Seragam Sekolah hingga Jual Beli Jabatan
Abdul Gofur menegaskan bahwa video yang disebut Roy Suryo menggambarkan suasana menyerupai malam 30 September 1965 memang ada dan telah diputar dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Namun, bagian paling krusial dari rekaman itu tidak boleh dipublikasikan karena arahan majelis hakim.
"Perlu saya klarifikasi bahwa potongan video yang beredar di media sosial, termasuk juga media-media mainstream, itu hanya cuplikan saja," ujar Abdul Gofur di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/7/2026).
Ia menjelaskan, hakim praperadilan memberikan batasan terhadap penyebarluasan bagian video yang memperlihatkan momen ketika penyidik memasuki kamar Roy Suryo.
"Arahan dari hakim Praperadilan adalah terkait dengan video-video krusial, di menit-menit dan detik-detik yang krusial, terutama ketika penyidik masuk di dalam kamar, itu tidak boleh disebarluaskan," katanya.
Menurut Abdul Gofur, larangan tersebut dimaksudkan untuk menghindari munculnya fitnah maupun opini yang tidak berdasar di tengah masyarakat.
"Takutnya ada fitnah, dan itu ada larangan dari hakim Praperadilan.
Sehingga publik memang tidak bisa melihat peristiwa yang oleh Mas Roy dikatakan seperti gambaran pada malam 30 September 1965," ujarnya.
Ia juga mengatakan hakim secara khusus mengingatkan media agar tidak menayangkan bagian video yang dinilai sangat privat.
"Bahkan hakim juga mengingatkan kepada media-media mainstream terhadap video detik-detik yang kata Mas Roy menggambarkan peristiwa seperti malam G30S PKI itu memang akhirnya kan tidak terpublikasi," kata Abdul Gofur.
Update Terbaru
Unair Buka Suara soal Dosen Digaji Rp2,6 Juta
Sabtu / 04-07-2026, 12:13 WIB
Sharp Target Penjualan Naik 20 Persen Lewat Promo Spektakuler di Jakarta Fair 2026
Sabtu / 04-07-2026, 12:12 WIB
Verena Siow Pimpin SAP Asia Pacific, Fokus Percepatan AI dan Cloud
Sabtu / 04-07-2026, 12:12 WIB
Banyak Warga Swiss Tinggalkan Gereja Demi Hindari Pajak
Sabtu / 04-07-2026, 12:07 WIB
5 Zodiak Paling Tenang saat Situasi Genting, Jago Hadapi Tekanan
Sabtu / 04-07-2026, 12:07 WIB
Amazon Prime Day 2026: Diskon Smartphone, Laptop, dan Elektronik
Sabtu / 04-07-2026, 12:02 WIB
6 Sunscreen Pencerah di Indomaret yang Worth It Masuk Keranjang Belanja
Sabtu / 04-07-2026, 12:02 WIB
Promo Alfamart Back to School: Alat Tulis Diskon hingga 50 Persen
Sabtu / 04-07-2026, 12:02 WIB
Kolombia Singkirkan Ghana 1-0, Tiket 16 Besar Piala Dunia 2026 Diamankan
Sabtu / 04-07-2026, 12:01 WIB
Lebih dari 500.000 Orang Hadiri Kaboom Town di Addison Rayakan 250 Tahun AS
Sabtu / 04-07-2026, 12:01 WIB
Peringatan Badai dan Banjir Bandang di Otoe dan Williamson County
Sabtu / 04-07-2026, 12:00 WIB
Dave Roberts Pastikan Ohtani Tak Akan Melempar di All-Star Game
Sabtu / 04-07-2026, 12:00 WIB
16 Tim Lolos ke Babak 16 Besar Piala Dunia 2026
Sabtu / 04-07-2026, 12:00 WIB
Trump Kunjungi Mount Rushmore, Ahli Tegaskan Tak Bisa Tambah Wajah Baru
Sabtu / 04-07-2026, 12:00 WIB






