Masyarakat dapat melaporkan dugaan gratifikasi terkait Sistem Penjualan Mineral dan Batu Bara (SPMB) yang terjadi sepanjang 2026 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Proses pelaporan dirancang mudah, aman, dan rahasia. Identitas pelapor dijamin tidak akan diungkap.

>>> Polisi Tetapkan 14 Tersangka Baru Kasus Kekerasan Daycare Little Aresha

Langkah-Langkah Melapor

Pelapor dapat mengirimkan laporan melalui kanal resmi KPK, yaitu aplikasi JAGA, website pengaduan. kpk.

go. id, atau datang langsung ke Gedung KPK.

Siapkan bukti awal seperti dokumen, foto, atau rekaman yang mendukung dugaan gratifikasi. Semakin lengkap bukti, semakin mudah proses penindakan.

>>> Gol Mudah Jhon Arias Bawa Kolombia Unggul 1-0 atas Ghana

Laporan harus memuat identitas pelapor (bisa anonim), kronologi kejadian, pihak yang terlibat, dan nilai gratifikasi jika diketahui.

KPK akan menindaklanjuti setiap laporan yang memenuhi syarat. Pelapor juga bisa memantau perkembangan laporan melalui nomor registrasi yang diberikan.

>>> Jadwal Siaran Langsung Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia di Garuda Championship Series 2026

Dengan melapor, masyarakat ikut berperan memberantas korupsi di sektor energi. KPK mengapresiasi partisipasi publik dalam pengawasan SPMB batu bara.