Tiga mantan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp78,81 miliar.

Kasus ini terkait dugaan korupsi impor barang tiruan selama periode 2025–2026.

>>> Antisipasi Kekeringan di Sukra Indramayu, Kementan Pasok Pompa Air untuk 1.945 Hektare Lahan

Uang tersebut diduga diberikan sebagai imbalan agar proses pengeluaran barang impor milik perusahaan Blueray Cargo dipercepat dan lolos dari pengawasan kepabeanan.

Ketiga terdakwa adalah mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Rizal, mantan Kepala Subdirektorat Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono, serta mantan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Orlando Hamonangan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Takdir Suhan, menyatakan ketiga terdakwa melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut dengan menerima suap maupun gratifikasi.

"Melakukan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji dan gratifikasi," kata Takdir saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat.

Dalam surat dakwaan disebutkan bahwa suap diberikan agar para pejabat Bea Cukai mengupayakan barang impor milik Blueray Cargo lebih cepat keluar dari proses pengawasan di bagian kepabeanan.

Jaksa mengungkapkan nilai suap yang diterima ketiga terdakwa mencapai Rp61,74 miliar dalam bentuk dolar Singapura, ditambah fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,85 miliar.

>>> Kemenperin Dorong Kawasan Industri Pangkas Emisi, IWIP Masuk Program NZIP

Suap tersebut diduga berasal dari pemilik Blueray Cargo John Field, Manajer Operasional Custom Clearance Pelabuhan Blueray Cargo Dedy Kurniawan, serta Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri.