Pemerintah bersama Komisi XI DPR RI menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) rampung dan disahkan menjadi undang-undang sebelum 22 Juli 2026.

Artinya, mereka hanya memiliki waktu sekitar 20 hari untuk meresmikan Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai pusat finansial internasional.

>>> Panduan Skill dan Build Terbaik Xiao Qiao di Honor of Kings

RUU PFII masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026 sebagai usul pemerintah.

Naskah akademiknya telah disampaikan ke Komisi XI DPR untuk dibahas pada Rapat Paripurna DPR hari ini, 2 Juli.

Target Pembahasan Tingkat I dan II

Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menyampaikan parlemen dan pemerintah harus mengosongkan seluruh agenda lain agar pembahasan RUU selesai tepat waktu.

"Ini nanti akan harus kita selesaikan di masa sidang DPR yang akan berakhir di tanggal 22 Juli nanti, ada 20 hari, kita nanti harus bisa mengatur pace-nya," ujar Misbakhun dalam rapat kerja dengan Kementerian Keuangan di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Kamis (2/7).

Ia menjelaskan pembahasan tingkat I ditargetkan selesai pada 20 Juli, sedangkan persetujuan tingkat II dijadwalkan pada 21 Juli.

Pembahasan akan berlangsung intensif, mencakup pendalaman substansi hingga lobi antarpihak.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan Indonesia perlu membentuk PFII sebagai wilayah khusus yang mengakomodasi kebutuhan dunia usaha dan industri jasa keuangan global.

>>> Kejagung Siap Hadapi Praperadilan Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk

Tujuannya untuk meningkatkan investasi dan daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan internasional.

"Pembentukan PFII dimaksudkan untuk meningkatkan daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan internasional, menjadi katalis bagi pendalaman sektor keuangan nasional, pengembangan inovasi sektor keuangan, peningkatan investasi, memfasilitasi pembiayaan sektor riil, proyek strategis nasional, pembiayaan berkelanjutan, serta penguatan kontribusi sektor keuangan terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia secara keseluruhan," kata Purbaya.