Ia menyebut pusat keuangan internasional telah menjadi instrumen penting bagi banyak negara untuk menarik investasi, memperluas akses pembiayaan, dan memperkuat posisi dalam rantai nilai ekonomi dunia.

Sayangnya, Indonesia belum memiliki wilayah keuangan internasional yang berkembang seperti di negara lain.

"Dengan ukuran ekonomi yang besar, pasar domestik yang luas, posisi geografis yang strategis, sumber daya alam yang melimpah dan prospek pertumbuhan jangka panjang yang membaik, Indonesia memiliki seluruh prasyarat untuk berkembang menjadi salah satu pusat aktivitas keuangan internasional di kawasan Asia dan dunia," jelas Purbaya.

Dalam RUU, PFII akan menjadi wilayah dalam Negara Kesatuan RI yang diberikan kekhususan tertentu untuk mendukung kegiatan usaha sektor keuangan, penunjang jasa keuangan, serta kegiatan ekonomi lainnya yang mendukung ekosistem pusat keuangan internasional.

Untuk menciptakan iklim investasi yang kompetitif, RUU PFII juga mengatur berbagai fasilitas dan kemudahan berusaha, termasuk keimigrasian, ketenagakerjaan, residensi, perizinan, serta perpajakan yang dirancang secara terukur.

>>> Pria Bakar Diri Tewas di Depan Markas PBB New York

Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan daya tarik Indonesia sebagai tujuan investasi global sekaligus memperbesar manfaat ekonomi bagi masyarakat dan dunia usaha nasional.