Percepat Layanan Ekspor, Barantin Bakal Deregulasi 22 Aturan
Badan Karantina Indonesia (Barantin) akan menderegulasi 22 peraturan internal guna mempercepat layanan ekspor. Langkah ini diambil untuk merespons keluhan pelaku usaha yang selama ini menghadapi hambatan birokrasi.
Kepala Barantin, Abdul Kadir Karding, mengungkapkan pihaknya telah bertemu dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) untuk membahas kendala di sektor perikanan, tumbuhan, dan hewan.
>>> Portugal vs Kroasia: Laga Terakhir Ronaldo atau Modric?
Banyak masukan yang diterima terkait perlunya perbaikan dan efisiensi layanan.
"Hari ini kita bertemu dengan Apindo dalam rangka mencoba mengurai banyak masalah yang dihadapi teman-teman yang melakukan ekspor atau perdagangan di sektor perikanan, tumbuhan, dan hewan," ujar Karding di Jakarta, Rabu (1/7/2026).
Salah satu persoalan yang sering muncul adalah perbedaan interpretasi dokumen dan perlakuan layanan antarwilayah. Hal ini menimbulkan ketidakpastian bagi eksportir.
"Masih kadang ditemukan di daerah, antara Belawan dengan Jakarta, berbeda menginterpretasikan dokumen, berbeda perlakuannya. Ini yang menjadi salah satu masukan dari pelaku usaha," kata Karding.
Deregulasi dan Standardisasi Layanan
Barantin tengah menyiapkan deregulasi terhadap sejumlah aturan internal yang dinilai perlu disesuaikan dengan kebutuhan dunia usaha. "Mereka berharap ada deregulasi yang sedang kita kerjakan.
>>> Bakrie Group Kantongi Kontrak Batu Bara Rp22 Triliun Lewat Darma Henwa
Ada beberapa peraturan kepala badan yang akan kita deregulasi untuk perbaikan," ujar Karding.
Tujuannya adalah membangun ekosistem ekspor, impor, dan perdagangan yang lebih baik. Selain itu, Barantin juga berencana memperkuat koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait.
Melalui skema single submission dan single inspection, pelaku usaha diharapkan tidak lagi menghadapi pemeriksaan berulang yang menambah biaya dan waktu.
"Kita juga akan membangun komunikasi dengan kementerian atau lembaga lain supaya ada single submission dan single inspection.
>>> Investor Tolak Restrukturisasi, RUPO Obligasi Waskita Karya Buntu
Kalau ini bisa dilakukan, akan mengurangi beban-beban yang selama ini dirasakan pelaku usaha," katanya.
Update Terbaru
4 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart, Wangi Seharian
Kamis / 02-07-2026, 19:57 WIB
10 Manfaat Lidah Buaya untuk Wajah, Atasi Jerawat hingga Eksim
Kamis / 02-07-2026, 19:56 WIB
Tak Hanya Oud, Wewangian Khas Dubai Kini Tawarkan Aroma Manis hingga Floral yang Digemari Anak Muda
Kamis / 02-07-2026, 19:56 WIB
India Khawatirkan Fitur Username WhatsApp, Minta Meta Tunda Peluncuran
Kamis / 02-07-2026, 19:56 WIB
BI Distribusikan Rp14 Miliar ke Wilayah 3T Lewat Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2026
Kamis / 02-07-2026, 19:56 WIB
Kemendikdasmen Buka Seleksi PPG Calon Guru 2026, Sediakan 30 Bidang Studi dengan Beasiswa Penuh
Kamis / 02-07-2026, 19:56 WIB
DPM Ajukan AMDAL Baru Tanpa TSF, Operasi Tunggu Restu KLH
Kamis / 02-07-2026, 19:56 WIB
Jarang Terjadi, Dua Mantan Presiden Samsung Jadi Besan
Kamis / 02-07-2026, 19:55 WIB
Kolom Komentar Instagram Dipenuhi Spam Judi Online, Pakar Siber Minta Platform Bertindak Tegas
Kamis / 02-07-2026, 19:01 WIB
Struktur Raksasa Tersembunyi di Bawah Antartika Ditemukan Ilmuwan
Kamis / 02-07-2026, 19:01 WIB
Apa yang Sebenarnya Dirasakan Anjing tentang Manusia? Ini Penjelasannya
Kamis / 02-07-2026, 19:01 WIB
Sinopsis Spider-Man: Far from Home, Tayang di Bioskop Trans TV 2 Juli 2026
Kamis / 02-07-2026, 19:00 WIB
Nothing Phone (4b) RCB Edition Resmi Diperkenalkan, Rilis 7 Juli
Kamis / 02-07-2026, 19:00 WIB
6 Moisturizer di Indomaret untuk Kulit Kering, Mulai Rp39 Ribuan
Kamis / 02-07-2026, 19:00 WIB






