Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap anak dan istri dari mantan Sekretaris Jenderal MPR RI Ma'ruf Cahyono pada Kamis (2/7).

Mereka diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penerimaan gratifikasi di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR.

>>> Puan Respons Sentilan Politik Abu-abu PDIP: Enggak Kok, Kita Jelas

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK.

Saksi yang dipanggil meliputi Nurani Arimbi Cahyono (karyawan swasta), Nurma Indah Cahyono (ASN), dan Djuwariyah (pensiunan ASN/ibu rumah tangga).

Budi belum mengonfirmasi apakah para saksi sudah hadir atau belum.

>>> Jadwal Mega Bollywood Paling Yahud 3 - 5 Juli 2026

Sebelumnya, pada Kamis (25/6), KPK telah memeriksa Ma'ruf Cahyono sebagai tersangka. Itu merupakan pemeriksaan pertamanya sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 3 Juli 2025.

Ma'ruf mengaku penyidik belum menanyakan dugaan tindak pidana, melainkan baru mendalami ruang lingkup tugasnya sebagai Sekjen MPR.

Budi Prasetyo menjelaskan pemeriksaan tersebut berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di Setjen MPR serta dugaan penerimaan uang oleh Ma'ruf.

>>> Kode Tower Defense Simulator Roblox Juli 2026: Aktif dan Cara Redeem

Ia juga menyebut alasan KPK belum menahan Ma'ruf karena masih membutuhkan pengumpulan bukti tambahan sebelum tahap penuntutan.