Bupati Kuansing Tahu Ada OTT, Datangi Dealer Hilangkan Jejak Mobil

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) periode 2025-2030 Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah Zulkarnain mengetahui rencana Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 29 Juni 2026.
Pengetahuan itu membuat keduanya sempat melarikan diri.
>>> Pre-Order Figure Nu Udra Monster Hunter Wilds Dibuka, Harga Rp 22.000 Yen
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan pihaknya mendapat informasi tentang 'pihak yang menjemput' bupati sehingga keberadaannya tidak diketahui.
Taufik tidak memberikan detail mengenai pihak tersebut karena tim fokus mencari Suhardiman dan Zulkarnain. "Nah, itu juga yang kita tidak fokus ke sana ya.
Artinya memang betul ada informasi itu, tapi itu belum diketahui oleh tim.
Bahwa fokus kita adalah mencari dua orang (bupati dan sekda) yang sedang kita butuhkan keterangannya," ujar Taufik dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (1/7) malam.
Upaya Hilangkan Jejak Mobil
Taufik menyampaikan pihak Suhardiman juga sempat mendatangi dealer atau showroom untuk menyamarkan jejak mobil yang menjadi instrumen suap.
"Untuk upaya-upaya bupati kemudian ketika mengetahui ada tim yang memantau, itu kemudian pihak bupati melakukan pengamanan dengan mendatangi showroom.
>>> Pembaruan Kebijakan Privasi Crimson Desert pada 8 Juli 2026
Pihak showroom untuk menghilangkan jejak-jejak keberadaan mobil, karena sebenarnya mobil itu kan sudah dibeli dari tahun 2025 ya, tadi dicicil, dan informasi-informasi dugaan itu yang kemudian oleh tim didalami ada transaksi-transaksi cicilan yang kesekian kalinya, itu yang kemudian ditunggu dan sepertinya memang tim bupati juga memantau informasi tersebut," terang Taufik.
KPK sebelumnya menemukan mobil Land Cruiser yang diduga menjadi 'mahar' jabatan Sekda Kuansing.
Suhardiman, Zulkarnain, dan Direktur PT Mitra Ideal Consultant (MIC) Ardiles kini sudah ditahan KPK untuk 20 hari pertama.
Selain dugaan suap terkait jabatan, Zulkarnain juga diproses atas dugaan penerimaan lain terkait pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
KPK akan mendalami dugaan aliran uang ke pihak-pihak di Kementerian Kehutanan.
Atas perbuatannya, Suhardiman selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 12 B UU Tipikor.
>>> The First Descendant Homepage Akan Offline pada 1 Juli untuk Pemeliharaan
Sementara Zulkarnain dan Ardiles sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Update Terbaru
CEO Ancam Pecat Karyawan yang Kirim Email Hasil AI Tanpa Edit
Kamis / 02-07-2026, 02:35 WIB
Keterbatasan Anggaran Picu Kreativitas: Penampilan Karakter Cyberpunk 2077 Jadi Bagian Cerita
Kamis / 02-07-2026, 02:35 WIB
Sony Hentikan Produksi Disk Fisik pada 2028, Ironi Janji 'Keep It Forever'
Kamis / 02-07-2026, 02:35 WIB
HIDIVE Rilis Dub Inggris untuk The World Is Dancing, The Forsaken Saintess, dan Film The Dangers in My Heart
Kamis / 02-07-2026, 02:35 WIB
Remow's 'It's Anime' Tayangkan My Stepmother and Stepsisters Aren't Wicked di YouTube
Kamis / 02-07-2026, 02:30 WIB
Krejcikova Singkirkan Andreeva di Wimbledon, Djokovic Hadapi Tsitsipas
Kamis / 02-07-2026, 02:30 WIB
Bruins Rekrut Clifton dan Harris untuk Perkuat Lini Pertahanan
Kamis / 02-07-2026, 02:30 WIB
Jett Harrison, Adik Marvin Harrison Jr., Resmi Bergabung dengan Ohio State
Kamis / 02-07-2026, 02:29 WIB
Piala Dunia 2026 Catat Rekor Penonton Berkat Suporter AS
Kamis / 02-07-2026, 02:29 WIB
Hakim Persingkat Waktu Tanggapan Trump dalam Kasus Carroll
Kamis / 02-07-2026, 02:28 WIB
AS Tangkap Mantan Pejabat Kuba Carlos Antonio Lloga Dominguez
Kamis / 02-07-2026, 02:28 WIB
Boston Bruins Perkuat Lini Pertahanan dengan Clifton dan Harris
Kamis / 02-07-2026, 02:28 WIB
Panduan Konversi BBM ke Gas untuk Kendaraan: Hemat 50-70% Biaya Bahan Bakar
Kamis / 02-07-2026, 02:28 WIB
BPS: Inflasi April 2026 Melandai ke 0,13%, Neraca Dagang Surplus USD 3,53 Miliar
Kamis / 02-07-2026, 02:28 WIB






