Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait pengisian jabatan serta pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Suhardiman bersama dua orang lainnya, Sekretaris Daerah Kabupaten Kuansing Zulkarnain dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles, kini ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Cabang Gedung Merah Putih, terhitung 1 Juli hingga 20 Juli 2026.

>>> Belanja Iklim APBN Rp73,5 T per Tahun, Kemenkeu: Baru 12,9% Kebutuhan

Suhardiman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 12 B UU Tipikor.

Sementara Zulkarnain dan Ardiles sebagai pemberi suap dijerat Pasal 605 atau 606 ayat (1) KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026.

Suap Jabatan Sekda

KPK mengungkap kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada April 2025, saat Pemkab Kuansing membuka lelang jabatan Sekretaris Daerah.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, Suhardiman meminta mobil Toyota Land Cruiser 300 GR-S kepada para calon Sekda.

Hanya Zulkarnain yang menyanggupi, sehingga ia terpilih menjadi Sekda periode 2025.

Zulkarnain membeli mobil seharga Rp2,05 miliar secara kredit dengan cicilan Rp46,5 juta per bulan selama lima tahun.

Karena profil keuangannya tidak memenuhi syarat, ia menggunakan identitas Ardiles untuk pengajuan kredit.

>>> Warga Sesak Napas dan Tak Bisa Tidur Imbas Kebakaran TPA Jatiwaringin

Sebelumnya, Zulkarnain diduga juga memberikan mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai Rp700 juta kepada Plt Bupati saat pengisian jabatan Kepala Dinas PUPR Kuansing pada 2021.

Pembelian mobil itu juga dibantu Ardiles secara kredit.

Atas bantuannya, Ardiles diduga memenangkan 13 proyek di Dinas PUPR pada 2022 senilai Rp1,2 miliar, serta proyek di dinas lain pada 2025 dan 2026 dengan nilai lebih dari Rp966 juta.

KPK mencatat nilai suap yang 'naik kelas' dari Rp700 juta untuk jabatan Kadis PUPR menjadi Rp2,05 miliar untuk jabatan Sekda.

Skema kredit juga diduga mengunci posisi Zulkarnain selama tenor berjalan.

Dugaan Penerimaan Pelepasan Kawasan Hutan

KPK juga menemukan dugaan penerimaan Suhardiman terkait pelepasan kawasan HPT. Uang yang diminta diduga berasal dari Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota KUD petani di Kuansing.

>>> Uni Eropa Resmi Pungut Biaya Impor Barang Murah China, Shein dan Temu Kena Imbas

Taufik menyebut penghasilan petani yang berkisar ratusan ribu rupiah per bulan harus dipotong setengahnya. KPK masih mendalami apakah aliran dana tersebut mengalir ke pihak lain.