Driver Ojol Resmi Jadi Pelaku Usaha Mikro per 1 Juli 2026
Pemerintah resmi memberlakukan status baru bagi pengemudi ojek online (ojol) roda dua sebagai pengusaha mikro transportasi online mulai 1 Juli 2026.
Kebijakan ini diumumkan oleh Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman.
>>> Casio Luncurkan Lima Jam Tangan Otomatis Edifice EFK-200
Dengan status baru tersebut, potongan komisi yang dikenakan platform digital dibatasi maksimal 8 persen.
Dengan demikian, pengemudi memperoleh porsi pendapatan sebesar 92 persen dari tarif perjalanan.
>>> Janet Jackson Beri Tribut untuk Michael Jackson dan Tupac Shakur di BET Awards 2026
Akses Fasilitas UMKM
Perubahan status membuat pengemudi ojol memperoleh perlakuan yang sama dengan pelaku usaha mikro lainnya.
Mereka berhak mengakses berbagai program pemerintah, mulai dari pelindungan usaha, pemberdayaan, pembiayaan, hingga peningkatan kapasitas kewirausahaan.
>>> Vario Evo 160 vs Lexi LX 155: Adu Skutik Dek Rata, Mana Lebih Unggul?
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan perlindungan dan pemberdayaan bagi para pengemudi ojol.
Update Terbaru
Gaya Sporty Luxe Olla Ramlan Dukung Tristan Molina di Hyrox Jakarta 2026
Rabu / 01-07-2026, 19:35 WIB
Plot Twist! Wanita Hadiri Baby Shower Simpanan Suaminya Sendiri
Rabu / 01-07-2026, 19:35 WIB
Mulai Agustus, Shopee cs Bakal Pungut Pajak Seller Online
Rabu / 01-07-2026, 19:35 WIB
Deepal S05 Masih CBU dari Thailand, Ini Penjelasan Changan
Rabu / 01-07-2026, 19:35 WIB
Rockstar Bersedia Temui Perwakilan Serikat Pekerja Usai Tuntutan Pengakuan dari Developer GTA 6
Rabu / 01-07-2026, 19:29 WIB
Kritik Pedas Internal Pragmata: Developer Dianggap 'Tidak Kompeten' dalam Level Design
Rabu / 01-07-2026, 19:29 WIB
Leon Marchand Mundur dari Kejuaraan Renang Prancis karena Cedera
Rabu / 01-07-2026, 19:28 WIB
Hubert Hurkacz Tantang Sebastian Ofner di Babak Kedua Wimbledon 2026
Rabu / 01-07-2026, 19:28 WIB
Jamison dan Kennedy Wilson Ubah WTC Los Angeles Jadi 512 Unit Hunian Terjangkau
Rabu / 01-07-2026, 19:28 WIB
Polisi Tangkap Saudara Bintang NFL Calais Campbell atas Pembunuhan Ibu
Rabu / 01-07-2026, 19:28 WIB
Niger Berlakukan KUHP Ketat dan Resmi Keluar dari ICC
Rabu / 01-07-2026, 19:25 WIB
Pegadaian Kembali Gelar UKW untuk Ratusan Wartawan Indonesia
Rabu / 01-07-2026, 19:25 WIB
RUPST J Trust Bank Setujui Perubahan Direksi, Fokus Perkuat Tata Kelola
Rabu / 01-07-2026, 19:25 WIB
Fitur Tersembunyi Pixel Ini Bikin Saya Hapus Aplikasi Audio Pihak Ketiga
Rabu / 01-07-2026, 19:21 WIB






