Mulai Hari Ini, Registrasi Nomor HP Baru Wajib Verifikasi Wajah
Jakarta, CNN Indonesia -- Mulai hari ini, Rabu (1/7), registrasi nomor HP atau kartu SIM baru wajib menggunakan verifikasi wajah.
Metode pendaftaran sebelumnya yang hanya menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (NoKK) tidak lagi berlaku.
>>> Presiden Siapkan Amnesti 17 Agustus, Penerima Wajib Ikut Komcad
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan, penerapan biometrik ini diharapkan dapat menurunkan tingkat anonimitas yang sering dimanfaatkan untuk kejahatan.
"Tidak semua, tapi ada oknum-oknum yang demikian," ujarnya di Kantor Komdigi, Selasa (30/6).
Meutya menambahkan, mekanisme biometrik ini akan membuat pendataan masyarakat lebih jelas, akuntabel, dan transparan.
Selain itu, operator seluler juga diharapkan dapat memberikan layanan yang lebih baik bagi pelanggan yang telah melakukan biometrik.
Dasar Hukum dan Poin Penting
Kewajiban verifikasi wajah ini tercantum dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler.
Aturan ini menggantikan Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2021.
>>> Lewati Ronaldo, Mbappe Raja Baru Gol Fase Gugur Piala Dunia
Perubahan utamanya adalah penambahan data biometrik wajah sebagai syarat wajib, menggantikan metode lama yang hanya menggunakan NIK dan NoKK.
Pada akhir Januari, Meutya menyoroti empat poin penting: manfaat bagi operator seluler, kewajiban kartu perdana tidak aktif, batas tiga nomor per operator, dan perlindungan data pelanggan.
Cara Registrasi
Registrasi prabayar dapat dilakukan melalui dua jalur: di gerai resmi operator atau secara mandiri lewat aplikasi maupun situs web operator.
Sementara itu, registrasi pascabayar wajib dilakukan di gerai.
Untuk registrasi mandiri, calon pelanggan mengirimkan nomor SIM yang akan didaftarkan ke aplikasi operator, lalu menerima kode OTP.
>>> BBM B50 Berlaku 1 Juli, ESDM Beri Masa Transisi 3 Bulan
Setelah OTP dikonfirmasi, calon pelanggan memasukkan NIK dan melakukan pencocokan wajah melalui kamera perangkat. Data tersebut kemudian dikirimkan ke database Dukcapil untuk divalidasi.
Update Terbaru
MA AS Tolak Perintah Trump Akhiri Kewarganegaraan Berdasarkan Kelahiran
Rabu / 01-07-2026, 09:36 WIB
Manuel Neuer Pensiun dari Timnas Jerman Usai Tersingkir di Piala Dunia 2026
Rabu / 01-07-2026, 09:35 WIB
MK Tolak Gugatan Dharma Pongrekun soal KLB dan Wabah di UU Kesehatan
Rabu / 01-07-2026, 09:35 WIB
Digitalisasi Desa Jadi Kunci Pertumbuhan Ekonomi Indonesia, Teknologi Buka Peluang Usaha
Rabu / 01-07-2026, 09:35 WIB
Norwegia Kalahkan Pantai Gading 2-1, Haaland Jadi Kunci Kemenangan
Rabu / 01-07-2026, 09:35 WIB
Celine Evangelista Ajari Putrinya Salat, Warganet Soroti Status Mualaf Sang Anak
Rabu / 01-07-2026, 09:35 WIB
4 Zodiak Paling Beruntung pada 1 Juli 2026, Hoki Menanti di Awal Bulan
Rabu / 01-07-2026, 09:35 WIB
Perempuan Disabilitas Berdaya: Karya dari Daerah Tembus Panggung Jakarta
Rabu / 01-07-2026, 09:34 WIB
Aturan Minum Magnesium yang Benar agar Tak Mudah Stres dan Tidur Nyenyak di Usia 30-an
Rabu / 01-07-2026, 09:34 WIB
Psikolog Ungkap Alasan Remaja Sering Membantah, Bisa Jadi Tanda Positif
Rabu / 01-07-2026, 09:10 WIB
Arc Raiders Terapkan Denuvo Anti-Cheat untuk Semua Pemain, Embark Siapkan Pembaruan Lebih Besar
Rabu / 01-07-2026, 08:57 WIB
Game Terakhir dari Art Director Half-Life 2 dan Dishonored Terungkap: Soulslike FPS Pertama di Dunia
Rabu / 01-07-2026, 08:57 WIB
Trump Ungkap Pendapatan Kripto Lebih dari Rp15 Triliun
Rabu / 01-07-2026, 08:56 WIB
Mike Tyson Rayakan Ultah ke-60 di Miami, Dunia Tinju Hormati Legenda
Rabu / 01-07-2026, 08:56 WIB






