Gojek resmi memberlakukan biaya pembatalan layanan GoCar sebesar Rp3.000 bagi pengguna di beberapa kota di Indonesia. Kebijakan ini berlaku untuk setiap satu kali perjalanan.

Penerapan biaya pembatalan ini sudah dimulai sejak 3 Februari lalu secara bertahap. Kota-kota yang terdampak meliputi Bali, Surabaya, Jogja, Medan, Bandung, Malang, dan Makassar.

>>> Spasi FF Panjang: Kumpulan Kode Kosong FF yang Unik

Biaya pembatalan hanya berlaku untuk layanan GoCar seperti Prioritas, Comfort, Luxe, XL, dan Hemat. Sementara itu, GoCar Instant dan GoCar Rental tidak termasuk dalam kebijakan ini.

Gojek menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan memberikan kenyamanan bagi pelanggan dan mitra driver. Penerapan akan terus dievaluasi sebelum diperluas ke kota lain, termasuk Jakarta.

Kapan Denda Dikenakan?

Pelanggan akan dikenakan denda jika membatalkan saat driver sudah berjalan lebih dari 1 kilometer menuju titik jemput.

Atau jika waktu sudah berlalu 7 menit sejak driver ditugaskan dan sudah bergerak.

>>> Nonton Film Dua Nafas (2026): Kisah Haru Nenek Tuli dan Cucu di Desa

Denda juga berlaku jika driver membatalkan karena menunggu penumpang di titik penjemputan selama 10 menit atau lebih. Dalam kasus ini, pelanggan tetap dikenakan biaya.

Seluruh biaya pembatalan sebesar Rp3.000 akan diberikan kepada mitra driver sebagai kompensasi. Pembayaran dilakukan melalui saldo GoPay atau e-wallet.

Namun, ada kondisi di mana pelanggan tidak perlu membayar denda.

Misalnya, jika driver membatalkan di luar kondisi yang disebutkan, atau driver tiba di lokasi yang tidak sesuai dengan aplikasi.

>>> Nonton Film Petaka Gunung Welirang: Misteri Alas Lali Jiwo (2026), Sinopsis dan Pemerannya

Gojek juga memberikan kebijakan pembebasan biaya pada pembatalan pertama. Biaya baru akan dikenakan pada pembatalan berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku.