Polisi menetapkan Ferliyan Pratama (38) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang caddy golf di Modern Golf and Country Club, kawasan Modernland, Kota Tangerang. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, pria berinisial FP itu diamankan di rumahnya yang berada di wilayah Kemiling, Kota Bandar Lampung.

Dari hasil penyelidikan awal, kepolisian memastikan FP berprofesi sebagai wirausaha. Keterangan tersebut sekaligus meluruskan kabar yang beredar di media sosial yang menyebut dirinya merupakan seorang pejabat.

in1

>>> Pria Bermasker Terekam CCTV Keluar dari Mobil Sekdin PRKP Bangkalan di Bandara Juanda

Motif Dipicu Rasa Cemburu

Berdasarkan pemeriksaan sementara, penyidik mengungkap dugaan penganiayaan bermula dari persoalan cemburu yang melibatkan korban.

Peristiwa berawal ketika FP meminta seorang marshall lapangan golf berinisial VD membelikan minuman. Seusai menerima pesanan, FP mengucapkan kalimat, "Terima kasih adikku sayang," kepada marshall tersebut.

Ucapan itu diduga memicu emosi korban yang diketahui merupakan caddy golf dan kerap melayani FP saat bermain golf. Ketegangan kemudian berkembang menjadi adu mulut.

Korban Terjatuh dari Buggy

Perselisihan itu berlanjut hingga terjadi dugaan penganiayaan. Dalam insiden tersebut, korban terjatuh dari kendaraan buggy yang digunakan di area lapangan golf.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pada bagian kepala dan wajah sehingga kasusnya dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut.

Tersangka Dijerat Pasal 466 KUHP

Atas dugaan perbuatannya, Ferliyan Pratama dijerat Pasal 466 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut mengatur tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.

Penyidik masih melanjutkan proses pemeriksaan guna melengkapi berkas perkara serta mendalami seluruh rangkaian kejadian.