Termin 3 berlangsung Oktober hingga Desember 2026 untuk siswa yang belum menerima bantuan pada tahap sebelumnya.

Selama proses penyaluran berlangsung, siswa yang memenuhi persyaratan masih berpeluang menerima bantuan pendidikan.

Kriteria Penerima PIP 2026

in1

Program Indonesia Pintar ditujukan kepada peserta didik yang memenuhi kriteria tertentu.

Kriteria tersebut antara lain pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP), siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin, dan keluarga penerima PKH.

Selain itu, pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), anak yatim, piatu, atau yatim piatu, siswa terdampak bencana atau kondisi darurat, anak putus sekolah yang kembali melanjutkan pendidikan, peserta pendidikan nonformal Paket A, B, dan C, serta siswa madrasah penerima bantuan PIP Kemenag juga menjadi sasaran program ini.

>>> DFSK E5 Plus, SUV PHEV dengan Jarak Tempuh 140 Km Tanpa BBM

Pengecekan secara berkala melalui SIPINTAR membantu siswa dan orang tua memperoleh informasi terbaru mengenai Program Indonesia Pintar tahun 2026.