Perceraian mengakhiri hubungan suami istri, tetapi hak anak atas nafkah seharusnya tetap ada. Sayangnya, kenyataan di lapangan masih jauh dari harapan.

Koalisi #IbuBERGERAK Indonesia (KOLIBRI) menemukan banyak anak tidak menerima nafkah meskipun sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).

in1

>>> Video Musik 'Dynamite' BTS Tembus 2,1 Miliar Penonton di YouTube

Poppy Dihardjo, pegiat isu perempuan dan inisiator KOLIBRI, menegaskan bahwa anak adalah pihak yang paling terdampak ketika putusan nafkah tidak dijalankan.

"Perceraian itu sifatnya final, tetapi peran sebagai orang tua sifatnya abadi.

Perceraian hanya memutus hak dan kewajiban antara suami dan istri, tetapi tidak menghapus kewajiban seorang ayah dalam memenuhi hak anak-anaknya," kata Poppy kepada CNNIndonesia.

com, Senin (23/6).

Menurutnya, persoalan nafkah anak kerap keliru dipandang sebagai konflik antara mantan suami dan istri. Padahal, yang dipertaruhkan adalah hak anak untuk hidup, tumbuh, dan berkembang.

"Anak tidak pernah jadi mantan anak," ujarnya.

Poppy yang juga berstatus janda menyebut rata-rata anak dalam kasus yang mereka temui tidak menerima nafkah selama sekitar empat tahun.

Kerugian yang ditanggung keluarga mencapai ratusan juta rupiah.

"Ini bukan konflik personal. Ini manipulasi finansial yang memanfaatkan absennya sanksi negara," kata Poppy.

>>> Sunoo ENHYPEN Donasi Rp 500 Juta untuk Rumah Sakit di Ulang Tahun ke-22

Menurutnya, ketika seorang ayah mengetahui putusan pengadilan tidak memiliki daya paksa yang efektif, sebagian memilih untuk tidak menjalankannya.

"Anak yang tidak dinafkahi bukan cuma kehilangan uang. Mereka kehilangan gizi, akses pendidikan, dan menanggung luka psikologis akibat pengabaian dari figur ayahnya," ujarnya.

Bahkan, KOLIBRI menemukan sejumlah kasus yang menunjukkan dampak psikologis serius pada anak.