Fenomena sasaeng atau penggemar obsesif kembali menjadi sorotan di industri hiburan Korea Selatan, terutama terkait keamanan dan privasi personel BTS, Jungkook.

Serangkaian pelanggaran keamanan di kediaman Jungkook di Distrik Yongsan, Seoul, menunjukkan bahaya yang terus dihadapi para idola.

in1

>>> Beasiswa Garuda Gelombang 2 Segera Ditutup, Ini Daftar Kampus Luar Negeri yang Bisa Dipilih

Kasus paling menonjol melibatkan seorang warga negara asing yang berulang kali menargetkan rumah sang artis, memicu proses hukum yang rumit dan menyoroti kelemahan sistem hukum dalam mencegah perilaku stalking.

Dakwaan terhadap Penguntit dan Celah Hukum

Pada awal 2026, Kantor Kejaksaan Distrik Barat Seoul secara resmi mendakwa seorang warga Brasil berusia 30-an atas tuduhan trespassing dan pelanggaran Undang-Undang tentang Hukuman Tindak Pidana Stalking.

Dakwaan ini menyusul siklus pelecehan yang berlangsung selama beberapa bulan, dimulai pada akhir 2025.

Antara Desember dan Januari, individu tersebut mengunjungi rumah Jungkook sekitar 20 kali, termasuk membunyikan bel pintu dan meninggalkan surat pribadi.

Saat ditangkap pada Desember, ia membela diri dengan alasan melakukannya karena cinta kepada Jungkook.

Setelah penangkapan awal, tersangka dibebaskan dan polisi mengeluarkan perintah perlindungan yang melarangnya mendekati rumah dalam radius 100 meter.

Namun, langkah hukum tersebut tidak efektif. Sepanjang Januari dan Februari, individu itu terus melanggar perintah tersebut.

Polisi kemudian merujuk kasus ini ke kejaksaan pada Februari, yang berujung pada dakwaan resmi saat tersangka ditahan.

Meskipun pelanggaran terjadi lebih dari 20 kali, sistem hukum yang awalnya hanya mengandalkan pembebasan dan perintah perlindungan menunjukkan celah di mana pelaku stalking bisa lolos dari hukuman penjara hingga pelanggaran berulang.