"Keduanya merupakan program strategis nasional yang menjadi kebijakan Presiden sejak awal masa pemerintahan dan harus kita dukung bersama," tegas Tito di Sasana Bhakti Praja, Kementerian Dalam Negeri.

Tito menjelaskan bahwa Program Pembangunan Tiga Juta Rumah difokuskan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

in1

Targetnya adalah memastikan seluruh lapisan masyarakat memiliki akses terhadap hunian yang layak, aman, dan terjangkau.

Di sisi lain, kebijakan perlindungan LP2B dirancang sebagai benteng pertahanan untuk mencegah alih fungsi lahan sawah produktif.

Langkah ini diambil guna menjaga stabilitas pasokan pangan pokok serta mewujudkan kemandirian pangan nasional.

Mendagri juga mengingatkan para gubernur untuk memastikan pemenuhan luas LP2B minimal 87 persen dari total sebaran LBS.

Target ini wajib dicapai melalui kesepakatan agregat dengan para bupati dan wali kota.

Jika ada daerah yang belum mampu memenuhi kuota tersebut, kekurangannya dapat ditutupi melalui subsidi atau kesepakatan dengan kabupaten/kota lain dalam satu provinsi.

>>> John Herdman Fokus Penuh Persiapkan Timnas Indonesia ke Piala Dunia 2030

"Usulan tersebut harus sudah disampaikan oleh Gubernur kepada Menteri ATR/BPN melalui Direktorat Jenderal Tata Ruang paling lambat 31 Juli 2026," jelas Tito.