Roy Suryo dan dr Tifa Ditangkap Polisi Terkait Kasus Dugaan Ijazah Jokowi

Penyidik Polda Metro Jaya dikabarkan menangkap Roy Suryo Notodiprojo dan Tifauziah Tyassuma atau dr Tifa pada Jumat (19/6) pagi. Keduanya merupakan tersangka dalam perkara dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Informasi penangkapan tersebut disampaikan tim kuasa hukum Roy Suryo. Menurut keterangan yang diterima pihak pengacara, Roy diamankan penyidik sekitar pukul 07.00 WIB.

"Hari ini, Jum'at 19 Juni 2026, pada sekira pukul 07.00, klien kami Roy Suryo Notodiprojo dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya. Pada saat yang bersamaan, kami juga mendapat info Tifauzia Tyassuma juga turut ditangkap," kata Petrus Selestinus.

in1

Tim hukum Roy Suryo menyatakan keberatan atas langkah penangkapan tersebut. Mereka menilai kliennya selama proses penyidikan telah memenuhi seluruh kewajiban yang diminta penyidik, termasuk menghadiri pemeriksaan dan menjalani wajib lapor.

"Padahal klien kami selama ini kooperatif memenuhi panggilan penyidik bahkan selalu melaksanakan Wajib Lapor (WL)," ujar Petrus.

Ia menambahkan, apabila tujuan tindakan itu berkaitan dengan proses lanjutan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, menurutnya penyidik dapat menggunakan mekanisme pemanggilan tanpa melakukan penangkapan.

"Kedua, jika tindakan dimaksud adalah dalam rangka tahap dua atau sebagaimana dikabarkan berkas sudah lengkap, maka tindakan tersebut bisa dilakukan dengan melayangkan Surat Panggilan. Bukan dengan upaya paksa (represif) melalui proses penangkapan," lanjutnya.

Sementara itu, kuasa hukum dr Tifa, Azis Yanuar, membenarkan bahwa kliennya dijemput aparat kepolisian di apartemennya pada pagi hari.

"Ya benar, ditangkap," kata Azis.

Dr Tifa disebut diamankan sekitar pukul 06.47 WIB. Penangkapan berlangsung di apartemen tempat tinggalnya.