>>> Jadwal Piala Dunia 2026 Grup C dan D: AS Hadapi Australia, Brasil vs Haiti

Berkas Perkara Sudah P21

Roy Suryo dan dr Tifa telah menyandang status tersangka sejak November 2025 dalam perkara dugaan penyebaran informasi terkait tudingan ijazah palsu Jokowi.

in1

Pada 2 Juni 2026, Polda Metro Jaya mengumumkan berkas perkara keduanya telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin saat itu menyampaikan bahwa jaksa tidak lagi meminta pemenuhan kekurangan dalam berkas yang sebelumnya telah dilengkapi penyidik.

"Alhamdulillah jaksa sampai dengan hari ini sudah menyatakan bahwa berkas perkara yang kami kirimkan ke Kejati DKI, tidak memerlukan lagi pemenuhan atas kekurangan-kekurangan yang kemaren sudah kami penuhi," kata Iman.

Ia juga menyebut proses pelimpahan tahap II ke kejaksaan akan dilakukan setelah seluruh tahapan administrasi selesai, meski belum mengungkap jadwal pelaksanaannya.

Tahap II dan Kemungkinan Penahanan

Sebelumnya, kuasa hukum Joko Widodo, Yakup Hasibuan, menyatakan perkara yang menjerat Roy Suryo tinggal menunggu pelaksanaan tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari kepolisian kepada kejaksaan setelah status P21 diterbitkan.

Menurut Yakup, pemanggilan terhadap Roy Suryo untuk menjalani proses tersebut merupakan hal yang wajar setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.

"Kami tidak heran kalau sebentar lagi mungkin akan ada panggilan untuk Mas Roy untuk melakukan tahap 2 atau penahanan, saya enggak tahu karena itu mungkin memang kewenangan dari penyidik. Kami juga sama sekali tidak pernah mendesak untuk melakukan penahanan dan sebagainya karena itu murni kewenangan penyidik," ujarnya.

Hingga Jumat siang, belum ada penjelasan resmi dari Polda Metro Jaya mengenai rincian penangkapan maupun status terbaru kedua tersangka setelah diamankan penyidik.