Awal Terungkapnya Kasus Gadis Bandung Diduga Disekap Pacar Tiga Tahun hingga Alami Kebutaan
Pesan Tak Dikenal Menjadi Titik Terang
Setelah bertahun-tahun tanpa kepastian, pesan dari nomor asing pada Juni 2026 menjadi petunjuk pertama mengenai keberadaan YTR.
Keluarga yang datang ke RSHS Bandung mendapati korban mengalami banyak luka di tubuhnya. Luka terlihat di bagian kepala, wajah, tangan, kaki, serta sejumlah area lainnya.
Selain luka baru, tenaga medis disebut menemukan bekas luka lama yang tersebar di beberapa bagian tubuh korban.
Keluarga menduga orang yang mengantar YTR ke rumah sakit adalah TH, pria yang selama ini menjalin hubungan dengan korban.
Korban Mengalami Kebutaan Permanen
Kondisi YTR saat ditemukan memerlukan penanganan medis intensif. Ia harus menjalani operasi pada bagian kepala akibat luka yang dideritanya.
Korban juga mengalami luka pada bibir, kesulitan berbicara, dan tidak mampu berjalan dengan normal.
Yang paling memukul keluarga adalah kondisi mata korban. Infeksi yang dialami menyebabkan YTR kehilangan penglihatan secara permanen.
Melihat banyaknya luka dan kondisi fisik korban, keluarga menduga YTR tidak hanya mengalami kecelakaan. Mereka meyakini korban telah mengalami kekerasan dalam waktu lama.
TH diduga melakukan penyekapan dan penganiayaan terhadap korban sejak 2023 hingga 2026. Dugaan kekerasan itu disebut dilakukan menggunakan benda tumpul maupun senjata tajam.
Selain dugaan kekerasan fisik, keluarga juga menuding adanya penguasaan harta milik korban yang menimbulkan kerugian sekitar Rp52 juta.
Laporan Resmi ke Polda Jawa Barat
Keluarga akhirnya melaporkan TH ke Polda Jawa Barat pada 12 Juni 2026. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/1145/VI/2026/SPKT/POLDA JAWA BARAT.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Hendra Rochmawan menyampaikan bahwa laporan yang diterima berkaitan dengan dugaan penganiayaan berat.
Perkara tersebut mengacu pada Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sampai sekarang polisi masih melakukan pencarian terhadap TH. Penyidik berupaya mengungkap seluruh rangkaian dugaan tindak pidana, mulai dari penyekapan, penganiayaan berat, hingga dugaan penguasaan harta milik korban.
Bagi keluarga, pesan singkat yang masuk pada 10 Juni 2026 menjadi akhir dari pencarian panjang selama tiga tahun. Namun, kabar yang mereka terima justru memperlihatkan kondisi YTR yang sudah mengalami luka berat dan kehilangan penglihatannya.
Update Terbaru
Kemensos Salurkan BPNT 2026 Rp200 Ribu per Bulan, Dibagi Empat Tahap
Kamis / 18-06-2026, 21:13 WIB
Rockstar Games Umumkan Jadwal Pre-Order GTA 6, Mulai 25 Juni 2026
Kamis / 18-06-2026, 21:13 WIB
Bank Indonesia Naikkan BI-Rate Jadi 5,75% untuk Stabilkan Rupiah
Kamis / 18-06-2026, 21:12 WIB
Kemen UMKM dan Grab Percepat Digitalisasi UMKM Lewat Program Kota Masa Depan
Kamis / 18-06-2026, 21:12 WIB
Resonine Gelar Soundrenaline 2026 di Lima Kota Besar Mulai Juli
Kamis / 18-06-2026, 21:12 WIB
Simpanan LKM Konvensional Turun per April 2026, OJK Catat Kontraksi
Kamis / 18-06-2026, 21:12 WIB
TikTok Luncurkan Fitur AI Baru untuk Pengembang di Singapura
Kamis / 18-06-2026, 21:12 WIB
Epic Games Konfirmasi Unreal Engine 6 dengan Integrasi AI Gemini
Kamis / 18-06-2026, 21:12 WIB
4 Rekomendasi Tablet Mini Terbaik di Indonesia, Praktis untuk Mobilitas
Kamis / 18-06-2026, 21:11 WIB
Sega Gelar Mid-Year Deals 2026, Diskon Game hingga 70 Persen
Kamis / 18-06-2026, 21:11 WIB
Polda Metro Jaya Gelar Road to E-Sport Tournament Kapolda Cup 2026
Kamis / 18-06-2026, 21:10 WIB
Sony Sonjaya Ungkap Pengadaan CCTV Fiktif di BGN
Kamis / 18-06-2026, 21:10 WIB
4 Smartwatch Stylish dan Premium di Indonesia Tahun 2026
Kamis / 18-06-2026, 21:10 WIB
Sega Gelar Promo Mid-Year Deals 2026 di PlayStation Store
Kamis / 18-06-2026, 21:10 WIB






