Dua Pimpinan PT SJU Ikut Jadi Tersangka

Dalam pengembangan perkara, Bareskrim turut menetapkan dua petinggi PT Simba Jaya Utama sebagai tersangka.

Keduanya yakni Denny Handoko Bahar yang menjabat Direktur Utama PT SJU pada periode 2021-2022 dan Valenthio Chandra yang memimpin perusahaan tersebut pada periode 2022-2026.

Meski belum ditangkap maupun ditahan, penyidik menyatakan telah mengambil langkah pencegahan ke luar negeri terhadap kedua tersangka melalui Direktorat Jenderal Imigrasi.

Empat Lokasi Digeledah

Untuk melengkapi pembuktian, penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Lokasi yang diperiksa meliputi Toko Mas Semar Nganjuk, kantor PT Semar Permata Emas Mulia, rumah Teddy Wijaya, serta pabrik dan kantor PT Simba Jaya Utama.

Penyidik mengumpulkan berbagai alat bukti berupa keterangan saksi, pendapat ahli, dokumen, barang bukti fisik, hingga bukti elektronik.

Pada Kamis lalu, penyidik juga menyita pabrik dan kantor PT Simba Jaya Utama yang berlokasi di Jalan Brebek Industri II Nomor 31A, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo.

Selain bangunan, penyitaan turut mencakup inventaris perusahaan berupa 17 unit mesin yang digunakan untuk pengolahan dan pemurnian emas.