Bareskrim Tetapkan Lima Tersangka TPPU Tambang Emas Ilegal, Tiga Sudah Ditahan

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan perdagangan hasil tambang emas tanpa izin dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga berlangsung selama beberapa tahun.

Awalnya, penyidik menetapkan enam orang sebagai tersangka. Namun proses hukum terhadap Siman Bahar dihentikan setelah yang bersangkutan dilaporkan meninggal dunia di China pada April 2026.

Dari lima tersangka yang masih berstatus aktif, tiga di antaranya telah ditahan. Mereka adalah pemilik PT Semar Permata Emas Mulia (SPEM) sekaligus Toko Mas Semar Nganjuk, Teddy Wijaya, bersama istrinya berinisial DW dan anaknya berinisial BSW.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Sari Simanjuntak menjelaskan ketiga tersangka tersebut kini menjalani penahanan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.

>>> Piala Dunia 2026 Hadirkan Delapan Pasangan Saudara Kandung Unik

Terungkap dari Sidang Kasus Emas Ilegal

Penyidikan perkara ini bermula dari persidangan terkait transaksi pembelian emas batangan yang berasal dari aktivitas pertambangan tanpa izin di Kalimantan Barat.

Fakta yang muncul dalam persidangan mengarahkan penyidik pada dugaan keterlibatan sejumlah pihak yang memiliki hubungan dengan perusahaan di Jawa Timur.

Berdasarkan hasil penyelidikan, emas hasil tambang ilegal diduga dijual kepada Siman Bahar beserta jaringan usaha yang terafiliasi dengannya. Logam mulia tersebut kemudian dikirim ke PT Simba Jaya Utama (SJU) untuk dimurnikan menjadi emas batangan dengan kadar tertentu sehingga tampak berasal dari jalur yang sah.

Penyidik menduga hasil transaksi tersebut selanjutnya ditempatkan dan dipindahkan melalui 15 rekening atas nama DW. Dana yang berasal dari aktivitas tersebut juga disebut kembali digunakan sebagai modal usaha dalam rentang 2019 hingga 2025 guna menyamarkan asal-usulnya.