Bukan Nasab Ayah, Nama Ibu Jennifer Coppen Disebut dalam Akad Nikah Justin Hubner
Bukan Nasab Ayah, Nama Ibu Jennifer Coppen Disebut dalam Akad Nikah Justin Hubner
Justin Hubner dan Jennifer Rochelle Coppen resmi menjadi pasangan suami istri setelah melangsungkan akad nikah pada Jumat, 12 Juni 2026.
Dalam prosesi ijab kabul, pemain Timnas Indonesia itu mengucapkan, “Saya terima nikahnya Jennifer Rochelle Coppen binti Khotimah dengan maskawin tersebut dibayar tunai,” dalam satu tarikan napas.
Ucapan tersebut kemudian memicu perhatian warganet. Banyak yang mempertanyakan alasan penggunaan nama ibu kandung Jennifer dalam akad nikah, bukan nama ayah sebagaimana yang lazim terdengar dalam pernikahan pada umumnya.
Penyebutan nama ibu dalam akad nikah sebenarnya berkaitan dengan ketentuan nasab dan pencatatan identitas dalam hukum Islam. Dalam sejumlah kondisi tertentu, seorang anak dapat dinasabkan kepada ibu kandungnya sehingga penyebutan nama ibu digunakan dalam proses akad.
Salah satu keadaan yang dikenal dalam fikih adalah ketika anak lahir di luar ikatan pernikahan yang sah. Dalam situasi tersebut, ayah biologis tidak memiliki hak perwalian dalam pernikahan anak tersebut.
Apabila kondisi itu terjadi, tugas perwalian diserahkan kepada wali hakim yang umumnya berasal dari Kantor Urusan Agama (KUA) atau pejabat yang berwenang.
Karena itu, penggunaan nama ibu dalam akad nikah tidak serta-merta memiliki makna negatif. Penyebutan tersebut lebih berkaitan dengan aturan administrasi serta kejelasan garis keturunan yang diatur dalam ketentuan fikih.
>>> PT Sumaco Wahana Utama Rampungkan Tinjauan Administrasi Bea Cukai
Nama Orang Tua Bukan Penentu Sahnya Akad
Dalam praktik hukum Islam, sah atau tidaknya sebuah pernikahan tidak ditentukan oleh penyebutan nama ayah maupun ibu saat akad berlangsung.
Keabsahan pernikahan tetap bergantung pada terpenuhinya rukun dan syarat nikah. Unsur-unsur tersebut mencakup adanya wali yang sah, kehadiran saksi, ijab kabul, serta persetujuan dari kedua mempelai.
Selama seluruh syarat tersebut dipenuhi, akad nikah tetap dinyatakan sah menurut ketentuan fikih yang berlaku.
Update Terbaru
Korea Siap Sambut Era Sutradara YouTuber?
Sabtu / 13-06-2026, 15:07 WIB
Dua Startup China Perkenalkan Sweeker dan Senso, Virtual Pet AI di Shenzhen
Sabtu / 13-06-2026, 15:07 WIB
Jetour T2 Dominasi Penjualan Wholesale, Gempur Pasar Otomotif Indonesia
Sabtu / 13-06-2026, 15:05 WIB
Jetour Catat Penjualan Wholesale 1.233 Unit Selama Lima Bulan
Sabtu / 13-06-2026, 15:05 WIB
Amerika Serikat Cetak Sejarah di Piala Dunia 2026, Bantai Paraguay 4-1
Sabtu / 13-06-2026, 15:04 WIB
Timnas AS Cetak Sejarah Baru di Piala Dunia 2026
Sabtu / 13-06-2026, 15:00 WIB
Aktor Muzakki Ramadhan Mengaku Alami Kekerasan Usai Keluar dari Toilet Mal
Sabtu / 13-06-2026, 15:00 WIB
Baca Killer Peter Chapter 134 Bahasa Indonesia, Semakin Brutal! Siap Rilis Hari Ini
Sabtu / 13-06-2026, 15:00 WIB
Baca Preview Sore Killer Peter Chapter 135 Bahasa Indonesia, Kejutan Besar! Konflik Mulai Terbaca
Sabtu / 13-06-2026, 15:00 WIB
PT Bukit Asam Bagikan Dividen Rp1,3 Triliun, Rp114 per Saham
Sabtu / 13-06-2026, 14:56 WIB
Beda Sikap FIFA ke Indonesia dan Amerika Jadi Tuan Rumah Piala Dunia
Sabtu / 13-06-2026, 14:52 WIB
SpaceX Resmi Melantai di Nasdaq, Elon Musk Jadi Triliuner Pertama
Sabtu / 13-06-2026, 14:52 WIB
Marc Cucurella Tegaskan Bahagia di Chelsea dan Tepis Rumor Kepindahan
Sabtu / 13-06-2026, 14:52 WIB
Harga Emas BSI, HRTA, Lotus Archi, dan Minigold 13 Juni 2026 Bergerak Variatif
Sabtu / 13-06-2026, 14:52 WIB






