Produsen sepeda motor listrik kini banyak menawarkan skema battery swap atau sistem tukar baterai untuk mempermudah pengguna.

Layanan ini memangkas durasi pengisian daya karena pengendara cukup menukar baterai kosong dengan yang terisi penuh di stasiun penukaran.

>>> Pajero Baru Bisa Hidupkan Kembali Ralliart, Mitsubishi Belum Pasti

Sebelum memilih kendaraan dengan sistem ini, ada beberapa aspek penting yang wajib dipahami.

Hal tersebut mencakup status kepemilikan baterai, mekanisme pertukaran, hingga konsekuensi saat ingin keluar dari ekosistem tersebut.

Status Kepemilikan Baterai dalam Sistem Tukar

Pegiat kendaraan listrik sekaligus juru bicara Komunitas Sepeda/Motor Listrik Indonesia (KOSMIK), Hendro Sutono, menjelaskan bahwa sistem battery swap berbeda dengan skema sewa baterai.

Dalam sistem tukar baterai, konsumen sejak awal transaksi sudah membeli baterai bersamaan dengan unit motor listriknya.

"Pada sistem tukar baterai yang berbasis pada hak milik awal sejak transaksi pertama dilakukan," kata Hendro.

"Dalam skema ini, konsumen sebenarnya membeli satu paket kendaraan yang utuh secara hukum, yaitu unit motor beserta satu pak baterai fisik dalam kondisi baru dari pabrik."

Melalui mekanisme pembelian tersebut, baterai pertama yang didapatkan konsumen berstatus sebagai aset pribadi yang sah.

"Secara de jure (hukum), baterai pertama tersebut sudah sah menjadi aset pribadi milik konsumen," ujarnya.

Meskipun demikian, pengguna layanan ini nantinya akan otomatis bergabung ke dalam jaringan penukaran baterai yang dikelola oleh perusahaan.

"Hanya saja, demi mengejar mobilitas yang efisien dan memangkas durasi pengisian daya di jalan, konsumen secara sadar menandatangani kesepakatan untuk memasukkan baterai barunya ke dalam ekosistem jaringan stasiun penukaran milik perusahaan," ujarnya.

Baterai milik konsumen kemudian akan berputar dan bercampur dengan aset milik pengguna lain di dalam jaringan tersebut.