Mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol Divonis 30 Tahun Penjara
Pengadilan Distrik Pusat Seoul menjatuhkan hukuman 30 tahun penjara kepada mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol pada Jumat (12/6/2026).
Ia dinyatakan bersalah memerintahkan pesawat nirawak (UAV) menyusup ke Korea Utara pada Oktober 2024. Tindakan itu disebut sebagai upaya membuka jalan bagi deklarasi darurat militer.
>>> Yamaha Ungkap Alasan Peluncuran MX King 150 Livery Prima Pramac
Keputusan hakim selaras dengan tuntutan jaksa penuntut. Hakim menyimpulkan bahwa Yoon terbukti menyalahgunakan kekuasaan dengan motif pribadi.
Motif Operasi Drone
Media Yonhap melaporkan bahwa pengadilan menilai Yoon memerintahkan operasi UAV pada Oktober 2024 untuk memprovokasi Pyongyang.
Tujuannya adalah menggunakan risiko ketegangan di Semenanjung Korea sebagai dasar untuk mendeklarasikan darurat militer pada 3 Desember 2024.
Tindakan ini dianggap mengkhianati harapan publik.
Jaksa khusus Cho Eun-suk menegaskan bahwa pengerahan drone tersebut mencederai institusi pertahanan dan memicu konsekuensi fatal bagi stabilitas negara.
>>> Stadion Azteca Cetak Rekor Penyelenggaraan Laga Piala Dunia Terbanyak
Hukuman ini memperpanjang masa tahanan Yoon yang sebelumnya telah divonis penjara seumur hidup pada Februari 2026 atas kasus makar terkait darurat militer.
Sejumlah pejabat pertahanan juga telah menerima vonis. Mantan Menteri Pertahanan Kim Yong-hyun dihukum 30 tahun penjara.
Mantan Komandan Komando Kontra Intelijen Pertahanan Yeo In-hyung dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.
Sementara itu, mantan Komandan Komando Operasi UAV Kim Yong-dae menerima hukuman 3 tahun penjara dengan masa percobaan 5 tahun.
Tim pengacara Yoon menyatakan keberatan dan akan mengajukan langkah hukum lanjutan. Mereka menegaskan bahwa penerbangan drone merupakan tindakan balasan terhadap provokasi Korea Utara berupa balon berisi sampah.
>>> IHSG Ditutup Menguat 2,7% ke Level 6.007 pada Perdagangan 12 Juni 2026
Saat ini, Yoon masih berada dalam tahanan dan harus menghadapi serangkaian persidangan lain terkait kebijakan darurat militer.
Update Terbaru
Bukti Baru Ungkap Nolan Wells Masih Berada di Horn Island Saat Perahu Rekannya Berangkat
Selasa / 28-07-2026, 03:14 WIB
Kasus D4vd: Pesan Teks Ungkap Ancaman Pembunuhan dari Celeste Rivas
Selasa / 28-07-2026, 03:14 WIB
BanG Dream! YUME∞MITA Episode 6 Bawa Alur Cerita ke Arah Berbeda
Selasa / 28-07-2026, 03:07 WIB
Biaya Sewa Tesla Model 3 Termurah Naik 12 Persen di Amerika Serikat
Selasa / 28-07-2026, 03:07 WIB
Catatan Ekspor Mobil Toyota Semester I 2026 Tembus 145 Ribu Unit
Selasa / 28-07-2026, 03:02 WIB
Fakta Penemuan Jenazah Sutrimo di Klinik Terbengkalai Kawasan Jaksel
Selasa / 28-07-2026, 03:01 WIB
Piala AFF 2026: Strategi Sempurna Bawa Indonesia Bekuk Kamboja
Selasa / 28-07-2026, 03:01 WIB
Desakan Projustisia Kudatuli: Komnas HAM Diminta Tuntaskan Kasus
Selasa / 28-07-2026, 02:56 WIB
Koalisi Sipil Desak Pengusutan Transparan Kematian Sutrimo Lewat LPSK
Selasa / 28-07-2026, 02:56 WIB
Mitchell Baker Si Tower Garuda Tampil Mematikan di Piala AFF 2026
Selasa / 28-07-2026, 02:56 WIB
John Herdman Tiru Enrique Pantau Pemain Timnas Indonesia dari Tribun
Selasa / 28-07-2026, 02:49 WIB
Pembaruan Besar Perumahan Final Fantasy 14 Dipersiapkan Square Enix
Selasa / 28-07-2026, 02:49 WIB
Arc System Works Minta Maaf Atas Masalah Teknis Marvel Tōkon: Fighting Souls di PC
Selasa / 28-07-2026, 02:42 WIB
Naoki Yoshida Sebut Remake Final Fantasy Masa Depan Bisa Butuh Lima Seri
Selasa / 28-07-2026, 02:42 WIB







