Pemerintah mulai menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan Rakyat (BLT Kesra) kepada masyarakat yang memenuhi kriteria pada Juni 2026.

Program bantuan ini digulirkan sebagai langkah strategis untuk mempertahankan daya beli masyarakat di tengah lonjakan harga kebutuhan pokok dan tekanan ekonomi.

>>> Ditengah Demo Mahasiswa UI! IHSG Hari Ini Mala Tembus 5.970, Saham Energi Jadi Penggerak Utama Perdagangan Hingga Dollar Turun 17.913,10

Meski distribusi stimulus sudah berjalan di sejumlah wilayah, sebagian warga mengaku belum menerima dana bantuan tersebut.

Kendala pencairan umumnya terjadi karena status pemohon belum masuk dalam kelompok prioritas berdasarkan desil kesejahteraan.

Indikator desil menjadi acuan krusial bagi instansi terkait dalam menetapkan sasaran penerima bantuan sosial.

Masyarakat yang belum mendapatkan dana bantuan disarankan memeriksa status desil serta data kesejahteraan keluarga terlebih dahulu.

Syarat Penerima BLT Kesra

Penerima BLT Kesra harus memenuhi beberapa syarat wajib yang telah ditetapkan pemerintah.

Kriteria utama meliputi Warga Negara Indonesia yang sah dan telah memiliki e-KTP.

Calon penerima juga harus tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) serta masuk kelompok keluarga miskin atau rentan miskin.

Penerima manfaat bukan merupakan aparatur sipil negara, anggota TNI, Polri, maupun pegawai BUMN dan BUMD.

Selain itu, pendaftar tidak sedang menerima program bantuan sosial sejenis lainnya dari pemerintah pada periode penyaluran yang sama.

Pembagian Kategori Desil

Pemerintah menerapkan sistem desil untuk memetakan kondisi sosial dan ekonomi rumah tangga secara akurat.

Desil 1 diisi oleh kelompok masyarakat dengan kondisi ekonomi paling rendah.

>>> Pemerintah DKI Sediakan Rute Transjakarta Khusus ke Jakarta Fair 2026

Desil 2 hingga Desil 4 mencakup kelompok masyarakat berpenghasilan rendah serta masuk kategori rentan miskin.