Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama PT Pertamina (Persero) memberikan penjelasan resmi terkait kenaikan harga bahan bakar minyak nonsubsidi Pertamax dan Pertamax Green 95 yang mulai berlaku sejak Rabu, 10 Juni 2026.

Harga Pertamax melonjak dari Rp 12.300 menjadi Rp 16.250 per liter, sementara Pertamax Green 95 naik dari Rp 12.900 menjadi Rp 17.000 per liter.

>>> Mohamed Salah Sepakat Gabung Fenerbahce Usai Piala Dunia 2026

Juru Bicara Kementerian ESDM Dwi Anggia menyatakan bahwa gejolak geopolitik global menjadi pemicu utama fluktuasi harga minyak dunia yang mendasari kebijakan penyesuaian harga di dalam negeri.

"Ini tentu mau tidak mau berpengaruh terhadap harga BBM di tanah air.

Terutama untuk BBM nonsubsidi, seperti Pertamax salah satunya, dan BBM nonsubsidi ini, penyesuaian harganya mengikuti mekanisme pasar, sesuai formula yang telah ditetapkan pemerintah," ujar Anggia.

Penetapan nilai keekonomian produk didasarkan pada kalkulasi biaya distribusi, indeks pasar internasional, pergerakan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, penyimpanan, hingga sektor perpajakan.

"Karena itu penyesuaian harga BBM nonsubsidi, cepat atau lambat, tidak terhindarkan," tegas Anggia.

Langkah serupa juga telah diambil oleh sejumlah negara di Asia Tenggara yang menerapkan penyesuaian nilai jual energi lebih awal dengan nominal yang lebih tinggi.

"Yang harus kita pahami bersama, seperti yang kita tahu juga di negara-negara lain di kawasan Asia Tenggara, kenaikan harga BBM sejenis sudah lebih dulu terjadi, dan jauh lebih tinggi dari harga BBM sejenis di tanah air," ujarnya.

Kebijakan penyesuaian tarif ini dipastikan tidak menyentuh sektor bahan bakar bersubsidi demi menjaga ketahanan daya beli masyarakat.