Kementerian ESDM Antisipasi Migrasi Konsumsi Pertamax ke Pertalite
"Pengguna Pertamax 92 bukan cuma orang kaya, tetapi juga kelas menengah rentan.
Ada pekerja, pegawai, guru, ojol, dan jutaan kelas menengah yang selama ini memilih BBM yang lebih baik untuk kendaraannya.
Ketika margin kenaikannya terlalu jauh, opsinya adalah membayar lebih mahal, atau turun ke Pertalite," kata Media dalam siaran pers, Rabu (10/6/2026).
Perpindahan massal ini dikhawatirkan bakal menambah beban anggaran subsidi negara.
Penyesuaian Harga dan Pembatasan
PT Pertamina Patra Niaga menjelaskan bahwa penyesuaian harga Pertamax dari Rp12.300 per liter menjadi Rp16.250 per liter telah melalui koordinasi ketat dengan pemerintah serta evaluasi pergerakan harga minyak dunia.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Roberth MV Dumatubun menyatakan bahwa kebijakan ini sudah mematuhi regulasi yang berlaku demi menjaga pasokan energi nasional.
"Harga jual tersebut diputuskan dengan tetap dikoordinasikan dengan pemerintah sebagai regulator, dan menjadi bagian dari upaya menjaga keberlanjutan penyediaan energi dan distribusi BBM berkualitas bagi masyarakat terus berjalan optimal," kata Roberth dalam siaran pers, Rabu (10/6/2026).
Roberth memastikan harga BBM subsidi tidak berubah, di mana Pertalite tetap Rp10.000 per liter dan Solar Rp6.800 per liter.
Pemerintah telah menerapkan pembatasan volume pembelian harian bensin dan solar subsidi di SPBU berdasarkan Surat Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026 yang berlaku sejak 1 April 2026.
Pembelian Solar subsidi dibatasi maksimal 50 liter per hari untuk kendaraan roda empat pribadi, dan 80 liter per hari untuk kendaraan roda empat umum.
Angkutan umum roda enam atau lebih dibatasi maksimal 200 liter per hari, serta kendaraan layanan publik maksimal 50 liter per hari.
Untuk Pertalite, kendaraan roda empat pribadi, angkutan umum, maupun armada layanan publik hanya diperbolehkan membeli maksimal 50 liter per hari per kendaraan.
>>> Fabio Quartararo: Performa Buruk Yamaha V4 Tak Rusak Hubungan Kami
Badan usaha penugasan diwajibkan mencatat nomor polisi kendaraan pada setiap transaksi dan menyetorkan laporan distribusi secara berkala.
Update Terbaru
Samsung Galaxy Z Fold 8 Bergaya Paspor, Kenapa Harus Marah?
Senin / 27-07-2026, 07:21 WIB
Paramount Skydance Setuju Tunda Merger dengan Warner Bros hingga Sidang Antimonopoli Rampung
Senin / 27-07-2026, 07:21 WIB
Bukan Red Flag, 4 Zodiak Ini Justru Pasangan Paling Tulus dan Setia
Senin / 27-07-2026, 07:21 WIB
Empat Shio Alami Kemudahan Hidup Mulai 27 Juli 2026, Tantangan Terlewati
Senin / 27-07-2026, 07:21 WIB
Kenali 4 Tanda Ginjal Rusak dari Warna dan Bau Air Kencing
Senin / 27-07-2026, 06:56 WIB
Kepergok Curi Ayam Aduan, Pria Tewas Dikeroyok Massa di Tabanan
Senin / 27-07-2026, 06:56 WIB
Nathalie Holscher Bela Ustaz Syam yang Dihujat Usai Ceramah di Pernikahannya
Senin / 27-07-2026, 06:56 WIB
Ganjar Hormati Langkah Kaesang Nyaleg dari Solo, Serahkan Penilaian ke Rakyat
Senin / 27-07-2026, 06:56 WIB
Harga Baterai Turun 35%, Tapi Mengapa Harga EV Tak Juga Murah?
Senin / 27-07-2026, 06:35 WIB
Kecelakaan Maut di Derby, Bayi Perempuan Tewas Bersama Tiga Orang Lain
Senin / 27-07-2026, 06:35 WIB
Jadwal KRL Solo-Jogja Senin 27 Juli 2026: 12 Perjalanan, Tarif Rp8.000
Senin / 27-07-2026, 06:35 WIB
Jadwal KRL Jogja–Solo 27 Juli 2026: Rute, Tarif Flat Rp8.000, dan 15 Waktu Keberangkatan
Senin / 27-07-2026, 06:35 WIB
Emiliano Grillo Kejar Pimpinan Turnamen Usai Kelahiran Anak Kedua
Senin / 27-07-2026, 06:28 WIB
Palmeiras Jamu Atletico MG di Laga Perdana Nubank Parque
Senin / 27-07-2026, 06:28 WIB







