Kementerian ESDM Antisipasi Migrasi Konsumsi Pertamax ke Pertalite
"Pengguna Pertamax 92 bukan cuma orang kaya, tetapi juga kelas menengah rentan.
Ada pekerja, pegawai, guru, ojol, dan jutaan kelas menengah yang selama ini memilih BBM yang lebih baik untuk kendaraannya.
Ketika margin kenaikannya terlalu jauh, opsinya adalah membayar lebih mahal, atau turun ke Pertalite," kata Media dalam siaran pers, Rabu (10/6/2026).
Perpindahan massal ini dikhawatirkan bakal menambah beban anggaran subsidi negara.
Penyesuaian Harga dan Pembatasan
PT Pertamina Patra Niaga menjelaskan bahwa penyesuaian harga Pertamax dari Rp12.300 per liter menjadi Rp16.250 per liter telah melalui koordinasi ketat dengan pemerintah serta evaluasi pergerakan harga minyak dunia.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Roberth MV Dumatubun menyatakan bahwa kebijakan ini sudah mematuhi regulasi yang berlaku demi menjaga pasokan energi nasional.
"Harga jual tersebut diputuskan dengan tetap dikoordinasikan dengan pemerintah sebagai regulator, dan menjadi bagian dari upaya menjaga keberlanjutan penyediaan energi dan distribusi BBM berkualitas bagi masyarakat terus berjalan optimal," kata Roberth dalam siaran pers, Rabu (10/6/2026).
Roberth memastikan harga BBM subsidi tidak berubah, di mana Pertalite tetap Rp10.000 per liter dan Solar Rp6.800 per liter.
Pemerintah telah menerapkan pembatasan volume pembelian harian bensin dan solar subsidi di SPBU berdasarkan Surat Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026 yang berlaku sejak 1 April 2026.
Pembelian Solar subsidi dibatasi maksimal 50 liter per hari untuk kendaraan roda empat pribadi, dan 80 liter per hari untuk kendaraan roda empat umum.
Angkutan umum roda enam atau lebih dibatasi maksimal 200 liter per hari, serta kendaraan layanan publik maksimal 50 liter per hari.
Untuk Pertalite, kendaraan roda empat pribadi, angkutan umum, maupun armada layanan publik hanya diperbolehkan membeli maksimal 50 liter per hari per kendaraan.
>>> Fabio Quartararo: Performa Buruk Yamaha V4 Tak Rusak Hubungan Kami
Badan usaha penugasan diwajibkan mencatat nomor polisi kendaraan pada setiap transaksi dan menyetorkan laporan distribusi secara berkala.
Update Terbaru
Big Brother 28 Minggu Ketiga: Kamu Kirk Juara HOH Usai Rome Tersingkir
Senin / 27-07-2026, 07:49 WIB
Cara Cek Bansos Kemensos PKH dan BPNT Juli 2026, Panduan Lengkap Lewat Aplikasi dan Website
Senin / 27-07-2026, 07:42 WIB
Cek Desil Bansos Kemensos Online via HP, Begini Langkah Mudahnya
Senin / 27-07-2026, 07:42 WIB
Pirates Tunjuk Jose Urquidy untuk Dilespas, Panggil Catcher Shawn Ross
Senin / 27-07-2026, 07:35 WIB
Big Brother 28 Hadirkan Mekanisme Time Capsule dengan Hadiah dan Hukuman Unik
Senin / 27-07-2026, 07:35 WIB
Xiaomi 15 Ultra hingga Redmi Note 15: Deretan HP Terbaru 2026 dengan Spesifikasi Gahar
Senin / 27-07-2026, 07:35 WIB
Redmi 2026: Deretan HP Baru dari Seri A hingga K70 Ultra, Ini Spesifikasinya
Senin / 27-07-2026, 07:35 WIB
Sydney Sweeney dan Scooter Braun Lompat Bungee Bersama di Tebing Selandia Baru
Senin / 27-07-2026, 07:28 WIB
Usher Hentikan Momen Panggung dengan Penggemar di Nashville, Wanita Itu Angkat Bicara
Senin / 27-07-2026, 07:28 WIB
Shin Tae-yong Ungkap Minimnya Persiapan Jadi Biang Kekalahan Persija dari Persebaya
Senin / 27-07-2026, 07:28 WIB
Pressing Tinggi Jadi Kunci Persebaya Kalahkan Persija di Piala Presiden
Senin / 27-07-2026, 07:28 WIB
Samsung Galaxy Z Fold 8 Bergaya Paspor, Kenapa Harus Marah?
Senin / 27-07-2026, 07:21 WIB
Paramount Skydance Setuju Tunda Merger dengan Warner Bros hingga Sidang Antimonopoli Rampung
Senin / 27-07-2026, 07:21 WIB
Bukan Red Flag, 4 Zodiak Ini Justru Pasangan Paling Tulus dan Setia
Senin / 27-07-2026, 07:21 WIB







