Kementerian ESDM Antisipasi Migrasi Konsumsi Pertamax ke Pertalite
"Pengguna Pertamax 92 bukan cuma orang kaya, tetapi juga kelas menengah rentan.
Ada pekerja, pegawai, guru, ojol, dan jutaan kelas menengah yang selama ini memilih BBM yang lebih baik untuk kendaraannya.
Ketika margin kenaikannya terlalu jauh, opsinya adalah membayar lebih mahal, atau turun ke Pertalite," kata Media dalam siaran pers, Rabu (10/6/2026).
Perpindahan massal ini dikhawatirkan bakal menambah beban anggaran subsidi negara.
Penyesuaian Harga dan Pembatasan
PT Pertamina Patra Niaga menjelaskan bahwa penyesuaian harga Pertamax dari Rp12.300 per liter menjadi Rp16.250 per liter telah melalui koordinasi ketat dengan pemerintah serta evaluasi pergerakan harga minyak dunia.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Roberth MV Dumatubun menyatakan bahwa kebijakan ini sudah mematuhi regulasi yang berlaku demi menjaga pasokan energi nasional.
"Harga jual tersebut diputuskan dengan tetap dikoordinasikan dengan pemerintah sebagai regulator, dan menjadi bagian dari upaya menjaga keberlanjutan penyediaan energi dan distribusi BBM berkualitas bagi masyarakat terus berjalan optimal," kata Roberth dalam siaran pers, Rabu (10/6/2026).
Roberth memastikan harga BBM subsidi tidak berubah, di mana Pertalite tetap Rp10.000 per liter dan Solar Rp6.800 per liter.
Pemerintah telah menerapkan pembatasan volume pembelian harian bensin dan solar subsidi di SPBU berdasarkan Surat Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026 yang berlaku sejak 1 April 2026.
Pembelian Solar subsidi dibatasi maksimal 50 liter per hari untuk kendaraan roda empat pribadi, dan 80 liter per hari untuk kendaraan roda empat umum.
Angkutan umum roda enam atau lebih dibatasi maksimal 200 liter per hari, serta kendaraan layanan publik maksimal 50 liter per hari.
Untuk Pertalite, kendaraan roda empat pribadi, angkutan umum, maupun armada layanan publik hanya diperbolehkan membeli maksimal 50 liter per hari per kendaraan.
>>> Fabio Quartararo: Performa Buruk Yamaha V4 Tak Rusak Hubungan Kami
Badan usaha penugasan diwajibkan mencatat nomor polisi kendaraan pada setiap transaksi dan menyetorkan laporan distribusi secara berkala.
Update Terbaru
FIFA Tanggapi Pencabutan Tiket Resmi Suporter Iran di Piala Dunia 2026
Kamis / 11-06-2026, 22:38 WIB
KLY Sports Kirim Jurnalis Liput Langsung Piala Dunia 2026
Kamis / 11-06-2026, 22:37 WIB
11 Pemain Terbaik Serie A yang Akan Berlaga di Piala Dunia 2026
Kamis / 11-06-2026, 22:37 WIB
Gong Piala Dunia 2026 Resmi Ditabuh, Meksiko vs Afrika Selatan Jadi Pembuka
Kamis / 11-06-2026, 22:37 WIB
Fabio Capello Soroti Pengaruh Iklim di Piala Dunia 2026
Kamis / 11-06-2026, 22:37 WIB
FIFA Respons Pencabutan Tiket Piala Dunia 2026 bagi Suporter Iran
Kamis / 11-06-2026, 22:36 WIB
Timnas Indonesia U-19 Siap Patahkan Rekor Buruk Lawan Australia
Kamis / 11-06-2026, 22:36 WIB
KLY Sports Kirim Jurnalis ke AS untuk Liputan Langsung Piala Dunia 2026
Kamis / 11-06-2026, 22:33 WIB
Tuchel Hadapi Dilema Sayap Kiri Timnas Inggris
Kamis / 11-06-2026, 22:33 WIB
Hyundai Buka Studio Interaktif di Jakarta Sambut Piala Dunia 2026
Kamis / 11-06-2026, 22:32 WIB
Kakang Rudianto Jagokan Portugal Juara Piala Dunia 2026
Kamis / 11-06-2026, 22:32 WIB
Pemerintah Naikkan Tunjangan Guru Non-ASN Menjadi Rp 2 Juta
Kamis / 11-06-2026, 22:32 WIB
BEM UI Demo di Bundaran HI Besok, Polisi Siapkan Rute Alternatif
Kamis / 11-06-2026, 22:32 WIB
Bahlil Hadap Prabowo Bahas Percepatan Transisi Energi dan Hilirisasi
Kamis / 11-06-2026, 22:32 WIB






