Korps Lalu Lintas Polri tengah mengembangkan sistem Surat Izin Mengemudi (SIM) digital yang terintegrasi dengan database nasional.

Langkah ini bertujuan memperketat pengawasan terhadap perilaku pengemudi di jalan raya.

>>> BYD Denza Z Coupe Meluncur dengan Tenaga Hampir 1.600 HP

Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Pol Wibowo menjelaskan bahwa sistem ini menggunakan registrasi dan identifikasi yang terkoneksi dengan pusat data nasional.

"Artinya bahwa semua produksi SIM se-Indonesia akan tersimpan di database kita. SIM digital ini akan menarik data dari data SIM nasional yang ada di Korlantas," ujar Wibowo.

Terintegrasi dengan Traffic Attitude Record

SIM digital juga akan terhubung dengan Traffic Attitude Record (TAR), yaitu sistem pencatatan perilaku pengemudi.

TAR berfungsi seperti buku rapor elektronik yang mencatat riwayat pelanggaran dan keterlibatan dalam kecelakaan lalu lintas.

"Traffic Attitude Record atau TAR ini adalah sebuah sistem pencatatan perilaku pengemudi yang terkait dengan pelanggaran, keterlibatan pelanggaran atau keterlibatan kecelakaan lalu lintas," kata Wibowo.

Kebijakan ini didasari maraknya kasus kepemilikan dokumen ganda dan penggunaan SIM palsu di masa lalu.

>>> VW ID.Era 8X: SUV Listrik dengan Mesin 1.5 Turbo sebagai Range Extender

Menurut Wibowo, hal itu sangat membahayakan masyarakat, baik pengguna jalan maupun pengemudi itu sendiri.

Sistem Poin Penalti dan Sanksi

Implementasi TAR memiliki konsekuensi hukum melalui mekanisme poin penalti yang diatur dalam Demmurage Point System.

Akumulasi pelanggaran tinggi akan meningkatkan poin penalti pengendara.

"Efeknya, nanti akan ada sanksi pencabutan SIM sementara atau permanen alias selamanya. Itu untuk kepatuhan masyarakat," ujar Wibowo.

Sanksi pencabutan SIM tetap akan melalui putusan pengadilan.

>>> Ekspor Sepeda Motor CBU Indonesia Tumbuh 4,5 Persen pada Mei 2026

Saat ini sistem masih dalam tahap pengkajian dan pengembangan. Peluncuran resmi masih menunggu kolaborasi lebih lanjut, khususnya dengan Direktorat Penegakan Hukum Korlantas Polri yang menangani TAR.